Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan evaluasi internal usai peristiwa dugaan penembakan Iptu N terhadap remaja di Makassar, Bertrand Eka Prasetyo (18) hingga tewas.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses evaluasi dan pembinaan terkait dengan kegiatan operasional anggota dilakukan setiap saat, khususnya untuk penggunaan senjata.
"Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," ujar Trunoyudo di Bareskrim, Kamis (5/4/2026).
Dia menambahkan proses evaluasi itu dilakukan secara intensif oleh internal kepolisian baik dari mulai proses perencanaan, saat pelaksanaan hingga pasca kegiatan.
Menurutnya, proses evaluasi ini merupakan fungsi pengawasan manajemen agar kegiatan korps Bhayangkara berjalan dengan optimal.
"Jadi kegiatan evaluasi ini kan terus dilakukan. Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif," imbuhnya.
Baca Juga
- Kala Polisi Pakai Peci dan Sorban saat Kawal Demo BEM UI di Mabes Polri
- Anak Gajah Kembali Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Polisi Tunggu Hasil Nekropsi
- Anggota Polisi Terseret Narkoba-Penganiayaan, Kapolri Didesak Benahi Internal
Di samping itu, Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya akan memproses etik maupun pidana terhadap Iptu N. Terlebih, saat ini Iptu N telah menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.
"Langkah proses tindak pidananya, yaitu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," pungkas Trunoyudo.
Kronologi Penembakan
Sekadar informasi, peristiwa dugaan penembakan Bertrand Eko terjadi saat Iptu N melerai aksi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026).
Kejadian penembakan itu bermula saat kepolisian melakukan penindakan terhadap aksi sekelompok remaja yang bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan Omega.
Penindakan itu dilakukan karena mainan tembak-tembakan itu dinilai meresahkan warga setempat. Setelah itu, Iptu N mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan aksi tawuran. Dia juga disebut telah menangkap pihak yang melakukan tawuran, termasuk Bertrand.
Namun, saat dilakukan penangkapan, korban memberontak dan senjata Iptu N tanpa sengaja mengenai korban. Bertrand sejatinya sempat dilarikan ke RS setempat, tetapi tak selang beberapa lama dia dinyatakan meninggal dunia di RS Grestelina.





