JAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis Ibu anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Nirwana pecah usai sidang vonis anaknya di kasus penyelundupan narkoba.
Nirwana menyebut vonis lima tahun yang dijatuhkan kepada Fandi belum memberikan keadilan. Ia berharap sang anak dapat divonis bebas dalam perkara tersebut.
"Iya harapan saya, memang harapan saya hadir di sini berdoa untuk bebas. Bukan untuk mendengarkan dijathi hukuman 5 tahun," ungkapnya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
"Terlalu berat lima tahun."
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Ia meyakini putranya tidak bersalah dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Menurutnya Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
"Kalau memang dia ikut jaringan narkoba saya ikhlas. Tapi bukan itu pekerjaannya, dia hanya bekerja sebagai ABK," tuturnya, seperti dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
"Bekerja untuk keluarganya, bukan untuk bekerja sebagai narkoba, terlibat jaringan narkoba, enggak."
Lebih lanjut, Nirwana memohon keadilan usai Fandi divonis lima tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Saya hanya memohon untuk keadilan anak saya," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- vonis abk fandi ramadhan
- fandi ramadhan
- ibu fandi ramadhan
- kasus narkoba
- abk
- pn batam





