Bareskrim Serahkan Uang Rampasan Judol Rp 58,1 Miliar ke Kas Negara

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Octavian Dwi

TVRINews, Jakarta

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan hasil eksekusi atas harta kekayaan yang dirampas untuk negara, yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan Tindak Pidana Perjudian Online, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri juga menyerahkan uang hasil rampasan mencapai Rp 58,1 miliar yang asalanya dari 133 rekening.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional 14 Hari Selama Arus Mudik dan Balik 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Ratus Ribu Jiwa Keluar dari Kemiskinan Berkat Dana Zakat
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
6 Tol Dibuka Gratis Lebaran 2026, Ini Daftar Ruas Trans Jawa dan Sumatera
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Event Qonnect+ Perkuat Kesiapan Ekosistem Asuransi di Tahun 2026
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menlu Serahkan Ucapan Belasungkawa Prabowo Atas Wafatnya Khamenei ke Dubes Iran
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.