MADIUN (Realita) – Dalam upaya memperkuat pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan pembinaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan acara diikuti oleh para administrator pengadaan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Baca juga: Anggaran Rp38 Miliar Program JKN Dinkes Madiun Dipertanyakan
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus memperkuat manajemen risiko guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan dalam proses pengadaan.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, dalam keterangannya mengatakan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan maupun praktik korupsi.
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur sangat diperlukan agar setiap proses pengadaan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang rawan terjadi penyimpangan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, para pejabat pengadaan maupun pihak yang terlibat dalam proses ini harus benar-benar memahami regulasi, prosedur, serta prinsip-prinsip pengadaan yang benar. Melalui kegiatan pembinaan ini kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat komitmen untuk menjalankan proses pengadaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Sutikno.
Lebih jauh, Ia juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah potensi korupsi di sektor pengadaan.
“Selain memahami aturan, integritas juga menjadi kunci utama. Aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, praktisi pengadaan barang dan jasa Putut Kristiawan turut memberikan pemaparan terkait berbagai indikasi dan potensi praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).
Menurutnya, secara umum indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia kerap terjadi pada beberapa tahapan proses PBJP.
Baca juga: SiRUP Belum Final, Dinkes Madiun Lakukan Penyempurnaan Rencana Pengadaan 2026
Ia juga menyebutkan beberapa tanda atau indikator yang perlu diwaspadai, antara lain kurangnya transparansi dalam proses pengadaan, adanya praktik kolusi, mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga manipulasi dalam proses serah terima hasil pekerjaan.
“Secara garis besar, potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa biasanya muncul karena prosesnya tidak dilakukan secara transparan. Ketika ada kolusi antara pihak tertentu, kemudian terjadi mark-up anggaran atau bahkan kegiatan fiktif, maka di situlah potensi penyimpangan mulai terjadi,” jelas Putut.
Ia juga mengatakan bahwa manipulasi pada tahap akhir pekerjaan juga sering menjadi celah terjadinya korupsi.
“Tidak jarang dalam praktiknya, pekerjaan yang sebenarnya belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi tetap dinyatakan selesai dalam berita acara serah terima. Hal-hal seperti ini yang harus diwaspadai oleh para pejabat pengadaan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
Putut menekankan bahwa indikator-indikator tersebut harus menjadi perhatian bagi pejabat pengadaan maupun pejabat pemerintah secara umum agar dapat melakukan pengawasan secara lebih ketat dalam setiap tahapan pengadaan.
Baca juga: Proyek Pengadaan Rp45 Miliar Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Berpotensi Jadi Temuan Audit hingga Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan terus diperkuat oleh berbagai lembaga negara. Salah satunya melalui pembentukan tim pencegahan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Melalui kolaborasi antar lembaga tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dikembangkan oleh KPK,” katanya.
Menurut Putut, Tim tersebut memanfaatkan sistem pemantauan yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan Korupsi. Sistem ini digunakan untuk memantau serta mengevaluasi upaya pencegahan korupsi, baik di pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya.
“Melalui MCP, pemerintah daerah dapat mengetahui sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilakukan, sekaligus memetakan potensi risiko yang masih perlu diperbaiki, termasuk di sektor pengadaan barang dan jasa,” pungkas Putut.
Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap para aparatur dapat semakin memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Yw
Editor : Redaksi





