Bisnis.com, JAKARTA — Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek sekaligus terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menyatakan laptop Chromebook tidak cocok untuk digunakan sebagai media pembelajaran.
Hal tersebut disampaikan Ibam saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) meminta pendapat Ibam soal kecocokan penggunaan Chromebook sebagaimana bentuk geografis di Indonesia.
"Saudara melihat cocok enggak dengan geografis Indonesia yang dari ujung pulau ke ujung pulau, ke sana ke sana, penggunaan Chromebook ini?" tanya jaksa.
Merespons hal itu, Ibam mengatakan berdasarkan eksplorasi yang telah dilakukan, penggunaan Chromebook kurang cocok digunakan sebagai media pembelajaran.
Namun demikian, Ibam selaku konsultan teknologi menyatakan bahwa Chromebook lebih cocok digunakan sebagai platform Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Baca Juga
- Vendor Ungkap Alasan Penentuan Harga Chromebook jadi Rp6 juta dari HPP Rp3 Juta
- Fakta Terbaru Sidang Nadiem: Indikasi Monopoli Pengadaan hingga Harga Chromebook
- Bos Zyrex Buka-bukaan Harga Chromebook di Sidang Nadiem
"Untuk keperluan AKM ada kecocokan. Karena memang AKM, seperti informasi yang saya terima dari tim Pusmenjar, sudah mewajibkan pasti ada internet, pasti ada listrik," imbuhnya.
Lebih jauh, Ibam menekankan dirinya selalu konsisten menyampaikan kekurangan Chromebook jika digunakan sebagai media pembelajaran.
"Ini konteks yang diberikan tentang AKM, kalau ini memang terkait AKM, menurut opini saya sebagai konsultan teknis, ada kecocokan. Sedangkan kalau untuk pembelajaran, ada kekurangan. Ini hal yang konsisten saya berikan dari awal," pungkasnya.





