Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
  • Azizah Salsha melaporkan mereka ke Bareskrim pada 12 Agustus 2025 atas pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pelapor menolak berdamai untuk memberikan efek jera meskipun telah menerima permohonan maaf para tersangka.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Sudah tersangka," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Rizki mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Segera dijadwalkan pemeriksaan," katanya.

Tolak Damai

Azizah Salsha melaporkan Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025).

Dalam laporan yang tergistrasi dengan Nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu, Azizah melaporkan Resbobb dan Bigmo terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama saat itu mengatakan, Resbobb dan Bigmo dilaporkan selaku pemilik akun TikTok @ibaratbratpittt dan akun YouTube @Niceguymo yang diduga telah memfitnah Azizah berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

"Jadi kami melaporkan ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat juga lebih bijak dalam bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Dipo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Dalam perkara ini Azizah selaku pelapor mempersangkakan Resbobb dan Bigmo dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya itu 4 tahun," jelas Dipo.

Sementara Azizah memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan. Sekalipun ia mengaku telah menerima permohonan maaf Resbobb dan Bigmo.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga," tegas Azizah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silaturahmi Ramadhan di Jabar, Kapolri Pesan Jaga Persatuan-Kesatuan
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Pemkab Cirebon prioritaskan perbaikan 16 ruas jalur alternatif mudik
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Dinilai Harus Pertegas Sikap Tanpa Keluar dari BoP
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saat Polisi Terjerat Kasus Penembakan Remaja hingga Tewas di Makassar
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.