Histeris! Ibu-Nenek Fandi ABK usai Sang Anak Divonis 5 Tahun Penjara, Banding?

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

BATAM, KOMPAS.TV – Ibu hingga Nenek dari Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan tampak histeris usai sang anak divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam dalam kasus penyelundupan narkoba pada Kamis (5/3/2026).

Sambil menangis, Ibu Fandi meyakini sang anak tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Fandi Ramadhan divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam 5 tahun penjara. Sebelumnya, anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba.

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi. 

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair). 

Baca Juga: Riuh! Fandi Ramadhan ABK Divonis Hakim 5 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Narkoba

#fandi #abk #breakingnews #sidangvonis #batam 
 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • abk
  • fandi ramadhan
  • fandi abk
  • batam
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalani Pemeriksaan Laporan Inara Rusli Terkait Dugaan Ilegal Akses, Wardatina Mawa Dibanjiri 27 Pertanyaan
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Pemilik Mobil dan Motor Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Praktis
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Pesan untuk Caregiver yang Lelah: Jangan Tumbang Sebelum Pasien Pulih
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kebobolan Narkoba, Sejumlah Petugas Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa
• 2 jam laludisway.id
thumb
10 Ruas Tol Fungsional Disiapkan saat Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan Kendaraan
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.