Pemilik Mobil dan Motor Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Praktis

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, VIVA - Kabar baik bagi pemilik mobil dan sepeda motor di wilayah Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi, Kamis 5 Maret 2026, kebijakan ini berlaku untuk wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Artinya, pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan tanpa perlu melampirkan BPKB asli maupun fotokopi seperti sebelumnya.

Baca Juga :
Terpopuler: Harga BBM Maret 2026, Diskon Pajak Kendaraan, dan Jamur di Bodi Mobil
Diskon Pajak Kendaraan Maret 2026, Ini Daftar Daerah yang Masih Berlaku

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, penyederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat sekaligus mengurangi antrean, terutama di wilayah dengan populasi kendaraan yang tinggi seperti Depok dan Bekasi.

Bagi pemilik mobil dan motor, perubahan ini tentu menjadi angin segar. Selama ini, sebagian masyarakat kerap merasa khawatir membawa BPKB asli karena risiko hilang atau rusak. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih praktis dan aman.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk layanan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, persyaratan dokumen kemungkinan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.

Selain layanan langsung di kantor Samsat, Pemprov Jawa Barat juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi sistem administrasi kendaraan bermotor yang lebih modern dan efisien. Dengan integrasi data kepemilikan kendaraan secara elektronik, proses verifikasi dapat dilakukan tanpa lagi mengandalkan dokumen fisik seperti BPKB untuk pembayaran tahunan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, kemudahan akses dan penyederhanaan prosedur kerap menjadi faktor penting dalam mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin.

Baca Juga :
Jateng Gaduh Pajak Kendaraan Naik, KDM Tegaskan Jabar Enggak Ikut-ikutan
KDM Singgung APBD hingga Tata Ruang Semrawut di Bekasi: Giliran Banjir, Pak Dedi!
Survei Indikator: Kepuasan Warga ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Capai 95,5 Persen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendidikan di Tengah Gejolak Global
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Soroti Transisi Seorang Entertainer ke Dunia Politik: Harus Siap Belajar
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Cina Minta Kapalnya Dilindungi saat Melintas di Selat Hormuz
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Buka Puasa Manado Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Rosan Sebut Perang Iran vs AS-Israel Bisa Jadi Bawa Peluang Investasi ke RI
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.