Delpedro Gugat 3 Pasal KUHP Baru ke MK

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan gugatan terkait KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi. Ada setidaknya 3 pasal yang menjadi objek gugatan yakni Pasal 246 terkait tindak pidana penghasutan di muka umum serta Pasal 263 dan 264 mengenai perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Pasal 263

(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 264

Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Delpedro mengajukan gugatan ini bersama Muzaffar Salim. Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.

Pengajuan ini, kata Delpedro, merupakan pasal yang selama demonstrasi Agustus lalu menjerat banyak orang, termasuk dirinya.

"Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," kata Delpedro setelah mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, pengajuan ini merupakan usaha agar menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Sebab Delpedro menyebutkan ketentuan yang hendak diuji ini merupakan pasal karet.

"Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam mempidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik," ungkap Delpedro.

Salah satu kuasa hukum, Fahrul, menyebut Pasal 263 dan Pasal 264 telah diputuskan MK melalui putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 bahwa kedua pasal tersebut ambigu.

"Pasal mengenai berita bohong itu juga sudah diputuskan oleh MK, di mana tidak bisa ditafsirkan mengenai berita bohong itu adalah bentuk ambiguitas sebenarnya. Jadi tidak bisa kita menetapkan kebenaran itu terhadap satu perspektif," kata Fahrul.

Fahrul juga menyebutkan bahwa Pasal 246 sebenarnya telah diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 sebagai delik materiil. Artinya tindak pidana tersebut tidak selesai hanya di perbuatan, melainkan mengacu pada akibat dari perbuatan.

"Nah, selain itu mengenai pasal penghasutan sendiri itu juga sudah pernah diputuskan oleh MK, itu adalah delik materiil sebenarnya, harus ada dampak akibatnya. Namun saat ini juga dikenakan terhadap Delpedro gitu, mengenai pasal penghasutan tersebut," ungkap Fahrul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hancur! Penampakan Kantor Polisi di Teheran Iran Dihantam Serangan Udara Israel AS | SAPA PAGI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Rusia Peringatkan Ekspansi Persenjataan Prancis dan Inggris Akan Pengaruhi Perencanaan Militernya
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Dinas Koperasi Makassar Supervisi RAT Koperasi Merah Putih Pisang Utara, Perkuat Tata Kelola Transparan
• 17 jam laluterkini.id
thumb
AHY Bela Prabowo soal Board of Peace: Pertimbangkan Banyak Faktor
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Kisah Abdurrahman bin Auf: Berbagi Harta untuk Akhirat
• 35 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.