Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Aset Judi Online kepada Kejaksaan untuk Disetorkan ke Kas Negara

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan negara dalam seremoni simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady.

Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur penanganan aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

Ia menyampaikan, "Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri."

Penelusuran Transaksi dari Ratusan Situs Judi Online

Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online.

Dari 51 laporan hasil analisis tersebut, penyidik menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi.

Dalam proses tersebut dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar.

Penghentian sementara transaksi tersebut berasal dari 5.961 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas perjudian online.

Sebagian Kasus Masih Disidik

Dari total 27 laporan polisi tersebut, sebanyak 11 laporan masih berada dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, total dana yang telah disita mencapai Rp142 miliar.

Dana sitaan itu berasal dari 359 rekening yang terkait dengan perkara perjudian online.

Selain itu terdapat dana sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening yang saat ini masih dalam status pemblokiran.

Sementara itu sebanyak 16 laporan polisi lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dari perkara yang telah inkrah tersebut terdapat total nilai aset sebesar Rp58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening.

Dana sebesar Rp58,1 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan negara.

Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa eksekusi aset ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana khususnya perjudian online.

Ia mengungkapkan, "Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang khususnya judi online merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara."

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga yang dinilai berperan penting dalam upaya pemberantasan judi online hingga proses penyerahan uang hasil eksekusi aset tersebut dapat terlaksana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Kasus Chromebook, Nadiem: Ada Kemunduran dalam Penyembuhan Saya
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Komisi V: Rest Area Harus Baik saat Mudik, Istirahat Cepat, Kembali Jalan Cepat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Uang Korupsi Bupati Pekalongan, KPK: Rp24 Miliar Bisa Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 KM
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Diminta Batasi Pemudik Pakai Motor, Belum Bisa Dilarang
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Korban Tewas Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Cipularang: Sopir-Kernet Pikap
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.