Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Dijerat Hukum dan Kode Etik

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kasus penembakan Bertrand Eka Prasetyo (18) di Makassar, Sulawesi Selatan, oleh polisi menjadi perhatian Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan tanpa impunitas. Polisi diingatkan untuk menggunakan senjata api hanya jika situasi mengancam nyawa.

Seperti diberitakan, Bertrand tewas pada Minggu (1/3/2026) di kawasan Todopuli Raya, Makassar, diduga tertembak peluru tajam Inspektur Satu N. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 07.30 Wita, saat Bertrand dan sejumlah rekannya bermain perang-perangan menggunakan senapan berpeluru jeli.

Bertrand meninggal saat Iptu N hendak membubarkan permainan perang-perangan dan menangkap para remaja itu. Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menyebutkan, Bertrand berusaha melarikan diri dan terus meronta, hingga pistol yang masih dipegang Iptu N meletus dan mengenai bagian tubuh belakang remaja itu. Sebelumnya, Iptu N sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke atas.

Terkait insiden itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan turut prihatin atas tewasnya remaja tersebut. Pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penembakan.

“Bapak Kapolri sudah memberikan perhatian, dan kemudian langkah-langkah juga sudah dilakukan oleh Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) dan Polrestabes Makassar. Kita turut berduka, dan sampai saat ini langkah tegas betul-betul dilakukan oleh Polrestabes Makassar khususnya, ya,” kata Trunoyudho di Mabes Polri, Jakarta, (5/3/2026). 

Baca JugaRemaja di Makassar Tewas Diduga Tertembak Peluru Tajam Polisi

Tindakan tegas, menurut dia, tidak hanya mencakup langkah hukum, tetapi juga sidang etik yang akan dijalani oleh Iptu N. Saat ini Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

“Ini jadi perhatian kita bersama, sehingga langkah-langkah cepat bisa ditindaklanjuti terhadap pelaku ini. Sudah diberikan informasinya oleh Kapolrestabes Makassar,” ujar Trunoyudho.

Saksi berat

Terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, mendesak Polri memproses hukum pelaku penembakan dengan transparan. Sanksi berat harus ditegakkan demi menjaga marwah Institusi Bhayangkara tersebut.

Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat.

Abdullah juga menegaskan, nyawa warga sipil tidak boleh hilang sia-sia hanya karena kesalahan prosedur. Oleh karena itu, dia meminta Polri untuk membuka fakta terhadap kasus ini agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat,” kata Abdullah.

Oleh karena itu, Abdullah meminta Polri untuk melakukan evaluasi, termasuk dalam penggunaan senjata api di kalangan personelnya. Dia menekankan, penggunaan senjata api berpeluru tajam hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir saat situasi mengancam nyawa. 

“Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya. 

Abdullah juga memastikan Komisi III DPR mengawal ketat kasus ini demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Tidak hanya dari proses hukum pidana, tetapi juga penerapan sanksi etik yang maksimal agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.

Baca JugaReformasi Polri Menggema di Depan Mabes Polri

“Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Penegakan hukum juga harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan akuntabilitas,” kata Abdullah.

Sementara itu, Trunoyudho juga menyatakan, Polri selalu melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata. Tidak hanya dari segi administrasi, tetapi juga dengan pengawasan secara manajemen dan pembinaan fungsi teknis.

“Proses evaluasi itu, kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional, maupun pembinaan kepolisian ada analisa dan evaluasi. Jadi ini akan terus dilakukan,” ujarnya.

Kematian Bertrand menambah catatan kekerasan aparat kepolisian terhadap warga di tahun 2026. Sebelumnya, satu anak tewas setelah dipukul oleh anggota Brimob Polda Maluku dengan menggunakan helm baja saat berkendara di Tual, Maluku, pada Kamis (19/2).



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Beda Dubes dan Pakar HI Soal Pernyataan Prabowo yang Siap Jadi Mediator AS-Iran
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
DJP Jatim II Gelar “Ngabuburit Spectaxcular” Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Soroti Nasib Guru PPPK Paruh Waktu yang Belum Digaji
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Botok dan Teguh Divonis Bersalah 6 Bulan tapi Tidak Dipenjara, Buntut Pemakzulan Bupati Pati
• 4 jam laludisway.id
thumb
Dubes Tegaskan Iran Tidak Akan Berunding dengan Amerika Serikat
• 35 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.