jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada 2026 setelah lebih dari 22 tahun tertunda.
"Tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya, tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
BACA JUGA: Panja RUU PPRT DPR RI Tetap Bekerja di Tengah Suasana Demonstrasi
Legislator Gerindra itu menuturkan satu isu masih dimatangkan parlemen bersama pemerintah dalam membagas RUU PRT.
"Kami, kan, masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan," kata Bob.
BACA JUGA: Martin Manurung: RUU PPRT Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Lewat Penyalur
Menurutnya, satu isu yang dibahas berkaitan mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Baleg DPR, ujar Bob, tengah mengundang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membahas mekanisme penegakan hukum melalui jalur mediasi.
BACA JUGA: Puan Klaim Pembahasan RUU PPRT Tak Terburu-buru untuk Akomodasi Semua Pihak
"Kami sedang mengundang dari Kemenaker untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” kata dia.
Dia melanjutkan skema mediasi sebenarnya bisa dilakukan melalui pembentukan lembaga mengurusi perselisihan PRT dan pemberi kerja.
“Nah, mediasi itu apakah lembaga itu akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas tentunya pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” ujarnya.
Diketahui, beberapa aliansi masyarakat sipil menyampaikan masukan dalam pembagasan RUU PPRT.
Menurut Bob, parlemen memastikan seluruh aspirasi telah diakomodasi ketika DPR bersama pemerintah membahas RUU PPRT.
"Hampir pasti semuanya tertampung, tetapi jangan salah, bahwa ketika kami berbicara menampung dalam materi muatan, tidak leterlek, ya, kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” kata dia.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyebut target pengesahan RUU PPRT diharapkan bisa dilakukan pada April 2026.
“Insyaallah April, 21 April, hari Selasa, 2026,” kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




