Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 mobil di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga dibeli dari uang korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK tengah melakukan penyidikan dugaan suap dari pihak swasta ke pejabat di DJBC untuk meloloskan barang impor dan Cukai sehingga barang ilegal beredar di Indonesia.
"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta.
Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi kepada jurnalis, Kamis (5/3/2026).
Budi mengatakan, mobil juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi di dua kasus tersebut.
Mobil yang telah disita dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini. Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan pada (4/2/2026) dan Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tertangkap tangan yang pertama, KPK menemukan adanya upaya pengkondisian barang impor dengan mengatur sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar. Pasalnya barang ini dikirim melalui jalur merah yang wajib diperiksa secara ketat.
Bahkan terkuak oknum pegawai DJBC menyewa safe house untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
Tim kemudian melakukan pengembangan penyidikan, tim menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026).
Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir dengan memerintah Salisa Asmoaji selaku pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
Pengembangan penyidikan juga menguak fakta bahwa terdapat safe house lainnya untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar. Mulanya uang disimpan di safe house Jakarta Pusat, kemudian Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke "safe house" yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan 7 tersangka yakni:1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.





