Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari otak atau mastermind yang mengondisikan keterangan saksi pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Kami akan mendalami siapa mastermind-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap sosok yang mencoba mengonsolidasikan para saksi agar tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud ya,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa ada upaya pengondisian terhadap para saksi saat memberikan keterangan kepada lembaga antirasuah.
“Ya, tentu penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak gitu ya yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi tersebut ya, termasuk bukti-bukti awal lain yang kami kumpulkan juga gitu ya dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Kami akan mendalami siapa mastermind-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap sosok yang mencoba mengonsolidasikan para saksi agar tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud ya,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa ada upaya pengondisian terhadap para saksi saat memberikan keterangan kepada lembaga antirasuah.
“Ya, tentu penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak gitu ya yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi tersebut ya, termasuk bukti-bukti awal lain yang kami kumpulkan juga gitu ya dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.





