FAJAR, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menyoroti pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Makassar dengan melibatkan pihak pemerintah kecamatan serta pengembang kawasan di kantor DPRD Makassar.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan dalam rapat tersebut pihak Kecamatan Tamalate memaparkan kondisi di lapangan terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan GMTD.
Menurutnya, hingga saat ini fasum dan fasos di kawasan tersebut belum secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun dalam praktiknya, pemeliharaan sejumlah infrastruktur justru sering dilakukan oleh pemerintah kota.
“Kondisi di lapangan menunjukkan fasum dan fasos belum diserahkan oleh pihak GMTD kepada pemerintah kota. Tetapi faktanya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” kata Azwar.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, selama fasum dan fasos tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya masih berada pada pihak pengembang.
“Sepengetahuan kami, selama fasum-fasos tersebut belum diserahkan oleh pihak swasta kepada pemerintah, maka belum ada kewajiban bagi pemerintah kota—khususnya Kecamatan Tamalate—untuk melakukan pemeliharaan atau perawatan drainase di kawasan tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan infrastruktur, Komisi C DPRD Makassar juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari kawasan tersebut yang dinilai belum maksimal.
Azwar menyebut, berdasarkan volume sampah yang dihasilkan di kawasan GMTD serta mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, nilai retribusi yang dibayarkan saat ini dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya.
“Kami melihat kontribusi retribusi persampahan dari pihak GMTD masih sangat kurang. Jika melihat volume sampah yang dihasilkan dan mengacu pada Perwali terbaru, seharusnya retribusi yang dibayarkan bisa tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang dibayarkan saat ini,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan fasum-fasos merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, selama aset tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah kota, maka pemerintah daerah tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur di lokasi yang belum diserahkan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, karena fasilitas publik seperti jalan lingkungan maupun penerangan jalan tidak bisa langsung ditangani oleh pemerintah.
“Beban pemeliharaan dan persoalan retribusi sampah menjadi poin yang kami soroti. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan tanggung jawab,” katanya.
Terpisah, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengatakan pihak kecamatan dalam RDP tersebut juga menyampaikan kondisi faktual di lapangan terkait pengelolaan fasum dan fasos di kawasan GMTD.
Menurutnya, hingga saat ini fasilitas tersebut belum diserahkan kepada pemerintah kota. Namun kenyataannya, sejumlah pekerjaan pemeliharaan infrastruktur kerap dilakukan oleh pemerintah.
“Kami menyampaikan kondisi di lapangan. Fasum dan fasos di kawasan GMTD belum diserahkan kepada pemerintah kota. Namun kenyataannya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa selama proses penyerahan belum dilakukan secara resmi, tanggung jawab pemeliharaan seharusnya tetap berada di pihak pengembang.
Selain itu, pihak kecamatan juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan yang dinilai belum sebanding dengan potensi volume sampah yang dihasilkan di kawasan tersebut.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan serta perhitungan volume sampah, jumlah retribusi yang dibayarkan saat ini masih jauh dari ketentuan dalam Perwali terbaru. Seharusnya nilai retribusi yang dibayarkan bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang ada saat ini,” kata Aril.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab, menjelaskan RDP tersebut juga membahas klarifikasi terkait surat Wali Kota Makassar kepada GMTD mengenai penyesuaian aktivitas perusahaan agar tetap sejalan dengan tujuan awal pendirian perusahaan.
Menurut Firman, dalam pertemuan tersebut pihak GMTD telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan surat balasan kepada Wali Kota Makassar yang juga ditembuskan kepada DPRD Makassar.
“Dalam RDP tersebut juga dibahas proses penyerahan fasum-fasos dari pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar serta kontribusi GMTD terhadap pendapatan daerah, baik melalui dividen dari penyertaan modal pemerintah maupun dari berbagai retribusi perizinan,” jelasnya.
Firman menambahkan proses penyerahan fasum dan fasos di beberapa fase saat ini masih berlangsung dan sedang dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, yang berharap pihak GMTD dapat segera merealisasikan komitmen penyerahan fasum dan fasos sesuai dengan site plan kawasan.
“Yang kita harapkan bersama adalah komitmen dari pihak GMTD untuk segera menyerahkan fasum dan fasos sesuai dengan site plan yang ada agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (an)





