Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan resmi terkait demo BEM UI yang digelar di depan gedung Mabes Polri pada 27 Februari lalu.
Salah satu hal yang disorot adalah adanya tindakan seorang mahasiswi yang mencoret sorban milik Polwan yang tengah melakukan pengamanan dengan tulisan 'Pembunuh'.
UI menyayangkan terjadinya tindakan tersebut saat digelarnya aksi yang seharusnya dilakukan dengan damai. Setelah melalui pemeriksaan internal, mahasiswi berinisial MRM tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Ia juga sudah meminta maaf secara pribadi kepada Polwan yang terdampak.
“Saya dengan penuh kesadaran menyampaikan permohonan maaf kepada T, polisi wanita selaku aparat Kepolisian Republik Indonesia yang terdampak atas tindakan saya pada saat aksi berlangsung. Saya menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai etika serta sikap saling menghormati yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI),” ujar MRM dalam keterangan tertulis dari UI yang diterima kumparan, Kamis (5/3).
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi saya untuk lebih bijak dalam bersikap dan mengekspresikan pendapat di ruang publik. Saya menyampaikan penyesalan yang tulus serta berkomitmen untuk mengikuti proses pembinaan yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia dengan penuh tanggung jawab,” sambung. MRM.
Di kesempatan yang sama, UI juga memberikan klarifikasi mengenai seorang mahasiswa yang bersikap tidak pantas terhadap aparat kepolisian. UI menjelaskan oknum tersebut bukanlah mahasiswa UI, namun mengenakan atribut almamater UI.
"UI menyayangkan adanya sejumlah kejadian di luar rencana di lapangan. Dari video yang beredar pada 28 Februari 2026, ditemukan oknum yang bukan mahasiswa UI tetapi mengenakan atribut almamater," jelas UI.
UI memandang peristiwa ini sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan empati.
Sebagai ruang pembelajaran, UI akan terus memperkuat pembinaan karakter, literasi demokrasi, serta etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, agar semangat kritis mahasiswa tetap terjaga tanpa mengesampingkan nilai saling menghormati dan kepatuhan terhadap hukum.
Berikut pernyataan resmi UI terkait aksi mahasiswa pada 27 Februari 2026 lalu:
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan dan sikap resmi terkait aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, UI memahami bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus tradisi intelektual mahasiswa. Untuk itu, UI mengawal penuh proses persiapan aksi mahasiswa melalui mekanisme pemberitahuan resmi, koordinasi dengan Kantor Keamanan dan Kantor Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), serta pembinaan kepada para koordinator lapangan agar kegiatan berlangsung secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Aksi yang berlangsung pada 27 Februari 2026 tersebut dikoordinasikan oleh BEM UI dan telah diberitahukan kepada pihak kampus pada 26 Februari 2026. Kantor Ormawa menerima informasi rencana aksi, termasuk detail waktu, titik kumpul, dan lokasi tujuan. Pihak kampus telah mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, serta memastikan koordinasi yang baik untuk mencegah penyusup.
Namun demikian, UI menyayangkan adanya sejumlah kejadian di luar rencana di lapangan. Dari video yang beredar pada 28 Februari 2026, ditemukan oknum yang bukan mahasiswa UI tetapi mengenakan atribut almamater UI dan bersikap tidak pantas terhadap aparat kepolisian. Selain itu, terdapat tindakan mencorat-coret pakaian yang dikenakan polisi wanita (polwan) oleh seorang mahasiswa saat berlangsungnya aksi.
Atas peristiwa tersebut, pihak kampus melakukan klarifikasi internal secara menyeluruh dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Proses ini dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas pembinaan, guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Indonesia.
Berdasarkan klarifikasi internal, mahasiswa yang terkonfirmasi melakukan tindakan mencorat-coret telah mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menerima pembinaan dan menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Indonesia.
“Saya dengan penuh kesadaran menyampaikan permohonan maaf kepada T, polisi wanita selaku aparat Kepolisian Republik Indonesia yang terdampak atas tindakan saya pada saat aksi berlangsung. Saya menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai etika serta sikap saling menghormati yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI),” ujar MRM.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi saya untuk lebih bijak dalam bersikap dan mengekspresikan pendapat di ruang publik. Saya menyampaikan penyesalan yang tulus serta berkomitmen untuk mengikuti proses pembinaan yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia dengan penuh tanggung jawab,” lanjut MRM.
UI memandang peristiwa ini sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan empati. Sebagai ruang pembelajaran, UI akan terus memperkuat pembinaan karakter, literasi demokrasi, serta etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, agar semangat kritis mahasiswa tetap terjaga tanpa mengesampingkan nilai saling menghormati dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan pembinaan ini, UI berharap seluruh sivitas akademika senantiasa menjaga nama baik institusi serta menjunjung tinggi hukum, etika, dan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aktivitas di ruang publik.





