Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu lolos dari hukuman mati. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur Fandi tidak dihukum mati.
Habiburokhman, saat kasus ini mencuat ke publik, mengkritik tuntutan mati terhadap Fandi. Dia saat itu menyebut hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru dan harus sangat selektif.
"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif," ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).
Habiburokhman menyebut majelis hakim pengadil kasus Fandi sudah memahami KUHP baru mengenai pidana mati. Habiburokhman mengaku lega pihaknya bisa membantu rakyat mencari keadilan.
"Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selekti," kata dia.
"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," imbuhnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
(gbr/dhn)





