KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan 6.500 Meter di Tapos

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TES selaku Managing Partner S&P Law Office, dan JOMS selaku Senior Associate S&P Law Office".

TES diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Managing Partner S&P Law Office.

JOMS diperiksa sebagai Senior Associate S&P Law Office.

Berdasarkan catatan KPK, TES tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.59 WIB.

Sementara itu, JOMS tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.

Operasi Tangkap Tangan di Depok

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Tujuh orang yang ditangkap terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, satu orang dari Pengadilan Negeri Depok, satu orang direktur, serta tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya.

PT Karabha Digdaya merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari tujuh orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Sengketa lahan tersebut memiliki luas 6.500 meter persegi dan berada di Kecamatan Tapos, Depok.

Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG).

Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).

Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar oleh Bambang Setyawan.

Uang Rp2,5 miliar tersebut berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir dan Longsor di PT IMIP Makan Korban Jiwa, DPR Sebut Alarm Nasional Tata Kelola Tambang
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak di Purbolinggo
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Sidak Pasar Ramadan Mapanyukki, Jajanan Takjil Langsung Diuji di Lab Berjalan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Bentuk Satgas Konversi PLTS dan Motor Listrik, Bahlil Jadi Koordinator
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Polres Bogor Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Perempuan Disabilitas
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.