Kasatgas PRR Dorong Optimalisasi Huntara bagi Pengungsi Pascabencana Sumatera

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mendorong optimalisasi pemanfaatan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi yang masih tinggal di tenda. 

Tito menjelaskan, pengelolaan pengungsi dapat dilakukan dengan memaksimalkan huntara yang sudah tersedia, termasuk memindahkan pengungsi dari tenda ke titik lain yang masih memiliki kapasitas huntara.

“Yang di tenda ini bisa dimasukkan ke tempat titik lain yang huntaranya kelebihan. Saya lihat triknya seperti itu,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Kamis, 5 Maret 2026.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah pengungsi yang masih tinggal di tenda. Sementara pengungsi yang menempati fasilitas lain seperti gedung pemerintah atau meunasah (bangunan khas di gampong Aceh) dapat ditangani pada tahap berikutnya.

“Kalau yang di tenda memang harapan dari masyarakat, dari kepala daerah, yang di tenda ini yang jadi prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa wilayah masih membutuhkan tambahan pembangunan huntara karena jumlah pengungsi yang cukup besar. 

Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Aceh Tamiang yang dinilai masih membutuhkan tambahan huntara untuk menampung pengungsi. 

“Tamiang ini cukup banyak jumlahnya. Dan kemudian huntaranya kurang memang,” ucapnya.

Selain itu, Tito juga meminta pemetaan yang lebih jelas terkait pembangunan huntara dari berbagai sumber pendanaan. Hal tersebut penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah huntara yang telah dibangun maupun yang masih menjadi target pembangunan.

Menurutnya, data tersebut diperlukan sebagai bahan laporan pemerintah kepada Presiden mengenai perkembangan penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

“Jadi kita biar tahu juga berapa yang dibuat oleh BNPB, berapa yang dibuat oleh Danantara, dan berapa yang dibuat oleh Kementerian PU. Nanti pada saat kita melaporkan kepada Pak Presiden, karena setiap dua bulan sesuai Keppres melaporkan ke Pak Presiden,” tuturnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AFC Pilih Tutup Mulut Atas Keputusan CAS di Kasus Pemain Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi III DPR Pantau Kesiapan Implementasi KUHAP Baru di Kalimantan Selatan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Negara dengan Waktu Puasa Terlama
• 31 menit lalubeautynesia.id
thumb
Respons OJK soal Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.