Penempel stiker judol di Pesanggrahan dibayar Rp100 ribu sekali sebar

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Terduga penempel stiker kode matriks (QR/quick response code) judi daring (judol) dan penipuan data pribadi (scam) di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, inisial SH alias P (38) ternyata memperoleh bayaran Rp100 ribu per sekali sebar.

"Untuk upah per 'barcode' (kode batang) ini Rp100 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.

Stiker kode matriks (data matrix) adalah kode batang (barcode) dua dimensi (2D) berbentuk persegi atau persegi panjang yang terdiri dari pola sel hitam-putih, dirancang untuk menyimpan data alfanumerik (hingga 2.335 karakter) dalam ruang yang sangat kecil

Kode ini sangat tahan lama, mampu dibaca meskipun rusak hingga 30 persen dan umum digunakan untuk pelacakan komponen industri, elektronik, otomotif dan kesehatan.

Seala mengatakan pelaku telah diiming-imingi sejumlah uang dari pelaku lainnya yakni F dan A yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Penyebar kode matriks judi daring di Jaksel ditangkap polisi

Adapun peran mereka yakni SH sebagai penyebar stiker QR, F sebagai pencetak stiker dan A yang memiliki akun judol.

"Karena untuk pelaku A setelah kami cek sudah berada di luar Pulau Jawa, berada di Kalimantan. Sehingga kami tetap melakukan pengembangan dengan komitmen kami sesuai atensi Bapak Presiden Prabowo, bahwa yang nomor satu adalah memberantas judol," ucapnya.

Kemudian, menurut pengakuan tersangka, pihaknya sudah menyebarkan sebanyak lebih dari 100 stiker QR di seluruh Jakarta.

Ternyata hasil penyelidikan, stiker QR itu terhubung ke situs judol yang diduga sekaligus "scam" data pribadi.

Setelah didalami, ternyata situs tersebut terhubung jaringan privat virtual/virtual private network (VPN) dari luar negeri.

Baca juga: Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap P pada Selasa (17/2), sedangkan F dan A masuk dalam DPO.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu buah tas selempang warna dasar putih, lalu juga satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit handphone, dan juga satu topi berwarna putih.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, maka pelaku diancam pidana maksimal sembilan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Santri hingga Abdi Dalem Tak Termasuk PRT dalam RUU PPRT
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Subki Al-Bughury Nilai Prabowo Pilih Jalan Damai Sikapi Dinamika Global
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di KM 93 Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
• 15 jam laludetik.com
thumb
Tito Karnavian Wajibkan Daerah Anggarkan Kesehatan Jiwa Anak di APBD, Mendagri Siapkan Surat Edaran dan Insentif untuk Pemda
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenag Sulsel Siapkan 492 Masjid Ramah Pemudik: Bisa Istirahat, Charge HP, hingga Makanan Ringan!
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.