Kasus Penyelundupan Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gabung ke PSI, Nina Bahtiar Siap Perkuat Struktur Partai di Jawa Barat
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Menguat 1,67%, Saham Industri Emas ANTM hingga MDKA Bangkit Lagi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Polisi di Makassar, Ibu Korban: Ada Bekas Penganiayaan di Tubuh
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Ahmad Sofian Singgung Batas Waktu dan Regenerasi Polri
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Daftar 27 Bank & Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data ke DJP
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.