Kata Kuasa Hukum ABK Fandi Ramadhan usai Vonis 5 Tahun Penjara: Harusnya Bebas

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara menyampaikan keterangan usai kliennya divonis 5 tahun penjara usai sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Keterangannya disampaikan usai sidang vonis Fandi di Batam, Kepri, Kamis (5/3/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

BATAM, KOMPAS.TV - Kuasa hukum anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara menyampaikan keterangan usai kliennya divonis 5 tahun penjara usai sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

"Memang cukup jauh, tapi kita masih pikir-pikirlah karena kita berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan, kita maunya tadi bebas, kan itu, kalau pendapat kita harus bebas," katanya usai sidang vonis Fandi di Batam, Kepri, Kamis (5/3/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV. 

Bahtiar mengatakan keputusan untuk mengajukan banding atau tidak, akan dimusyawarahkan dengan pihak keluarga Fandi.

Baca Juga: Histeris! Ibu-Nenek Fandi ABK usai Sang Anak Divonis 5 Tahun Penjara, Banding?

Vonis terhadap ABK Fandi 

ABK Fandi Ramadhan divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, dilansir KompasTV

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi.

Baca Juga: Tangis Ibu ABK Fandi Pecah usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Anak Saya Belum Dapat Keadilan

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

Jaksa meyakini Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • abk fandi
  • fandi ramadhan
  • vonis fandi ramadhan
  • vonis abk fandi
  • kuasa hukum abk fandi
  • banding
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amerika Siaga, Waswas Iran Menyusup Picu Huru-Hara
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua Baleg DPR Yakin RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Buka Puasa Bersama Ulama di Istana, Prabowo Bahas Lebaran dan Isu Global
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Outlook Fitch Negatif, Airlangga Dorong Penguatan Rasio Pajak
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.