Sejak awal tahun 2026, sektor pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menghadapi sejumlah regulasi pelayaran yang saling tumpang tindih. Kebijakan ini berdampak pada ribuan wisatawan, pelaku usaha, dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada pariwisata Taman Nasional Komodo.
Persoalan memuncak pada 4 Maret 2026. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-III/2026. Isinya membuka kembali pelayaran yang sebelumnya ditutup karena cuaca buruk. Namun, aturan ini menetapkan syarat khusus. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya diberikan untuk kapal jenis speedboat. Tujuan pelayaran pun dibatasi hanya ke Pulau Rinca.
Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak. Operator kapal phinisi merasa dirugikan karena kapal mereka tidak diizinkan beroperasi. Sementara itu, masyarakat Desa Komodo juga terkena dampak langsung. Mereka tidak bisa menerima kunjungan wisatawan karena rute menuju Pulau Komodo ditutup total.
Dasar kebijakan KSOP adalah peringatan dini dari BMKG Stasiun Maritim Tenau tentang potensi gelombang tinggi di perairan selatan NTT. Keselamatan pelayaran memang menjadi prioritas utama otoritas pelabuhan.
Namun, kalangan pelaku wisata menilai tidak masuk akal jika speedboat ukuran kecil diizinkan berlayar ke Rinca, sementara kapal phinisi besar justru dilarang. Padahal secara teknis, kapal kayu tradisional itu lebih stabil menghadapi gelombang dibanding speedboat.
"Kami memahami masalah keselamatan. Tapi kebijakan ini terkesan generalis dan tidak melihat kondisi teknis di lapangan. Masih banyak jalur aman yang sebenarnya bisa dilalui kapal phinisi," kata seorang perwakilan asosiasi wisata dalam rapat dengan DPRD Manggarai Barat beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (5/3/2026).
Ketidakjelasan aturan ini langsung berdampak pada wisatawan. Ribuan pelancong domestik dan mancanegara yang sudah merencanakan liburan terpaksa membatalkan perjalanan. Tiket pesawat, hotel, dan paket wisata yang sudah dibayar hangus karena sistem refund tidak dirancang untuk kondisi seperti ini.
Akibatnya, citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) ikut terpuruk. Wisatawan asing mulai mempertanyakan tata kelola destinasi wisata terkenal ini. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun terancam rusak dalam waktu singkat.
Dampak paling berat dirasakan masyarakat adat Desa Komodo. Dengan ditutupnya rute menuju pulau asal hewan purba itu, tidak ada satu pun wisatawan yang bisa berkunjung ke desa mereka.
Akibatnya, warga kehilangan sumber pendapatan. Para pedagang suvenir tutup lapak. Pemandu wisata lokal atau ranger menganggur. Ibu-ibu pengrajin patung kayu tidak bisa menjual hasil karyanya. Ekonomi warga yang biasanya ramai mendadak mati.
Situasi ini memicu kecemburuan sosial. Wisatawan yang seharusnya tersebar ke berbagai lokasi, kini dipusatkan hanya di Pulau Rinca. Warga Komodo merasa nasibnya diabaikan. Pada malam 4 Maret 2026, warga dan pemuda Desa Komodo menggelar pertemuan di atas kapal sebagai bentuk protes. Mereka mendesak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Di tengah polemik yang belum reda, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, melontarkan wacana baru. Ia berencana menerapkan aturan pembatasan ukuran kapal minimal 175 Gross Tonnage (GT) untuk kapal liveaboard yang menawarkan paket menginap. Alasannya adalah keselamatan pelayaran pasca insiden tenggelamnya kapal wisata akhir tahun lalu, serta untuk meningkatkan pajak daerah.
Namun, wacana ini semakin meresahkan pelaku usaha lokal. Sebab, lebih dari 90 persen kapal phinisi milik pengusaha lokal berukuran di bawah 175 GT. Jika aturan ini jadi diterapkan, ribuan tenaga kerja seperti kapten, awak kapal, dan juru masak terancam kehilangan pekerjaan. Pengusaha lokal juga terancam gagal membayar cicilan bank.
Para pengamat menilai, jika kedua kebijakan ini digabungkan, hanya segelintir perusahaan besar dengan modal raksasa yang akan bertahan. Kapal-kapal phinisi kayu yang menjadi ikon budaya dan favorit wisatawan menengah akan tergusur perlahan.
Berbagai pihak kini mendesak pemerintah untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Kebijakan yang ada dinilai terlalu kaku dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Pelaku usaha dan masyarakat menginginkan beberapa hal. Pertama, aturan pelayaran harus berdasarkan data teknis, bukan generalisasi. Kapal phinisi yang laik laut seharusnya mendapat izin berlayar di jalur-jalur yang aman. Kedua, pemerintah perlu melibatkan semua pihak dalam merumuskan kebijakan, dari pengusaha besar, pengusaha lokal, hingga masyarakat adat. Ketiga, alasan di balik setiap kebijakan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.





