Bisnis.com, SEMARANG — Penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi perhatian aliansi buruh di Jawa Tengah. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), Karmanto, menyatakan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan manajemen perusahaan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif maupun finansial dalam proses pencairan hak tahunan tersebut.
"Kami instruksikan kepada kawan-kawan anggota FSPIP, di seluruh Indonesia bahkan, untuk diaktifkan lagi komunikasi dengan perusahaan. Bahwa setidak-tidaknya untuk pemberian THR itu H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. Agar kawan-kawan yang nantinya berlibur bersama keluarga bisa lebih bahagia," ujar Karmanto saat dihubungi Bisnis pada Kamis (05/03/2026).
Sebanyak 22 perusahaan yang tergabung dalam keanggotaan FSPIP di Kota Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan. Secara teknis, perusahaan-perusahaan tersebut menargetkan penyaluran dana dilakukan paling lambat pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2026, yang bertepatan dengan periode H-10 lebaran.
Karmanto menjelaskan bahwa pola penyaluran diupayakan terjadi antara H-10 hingga H-7 sebelum lebaran guna memberikan ruang bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
"Ini jadi sudah melaporkan semuanya, ya paling banyak ada di tanggal 11 dan 12, itu sudah mulai disalurkan ke rekening karyawannya," tambahnya. Langkah proaktif ini diharapkan menjadi standar bagi sektor industri lainnya di Jawa Tengah.
Meski kondisi di Kota Semarang dinilai stabil, serikat buruh tetap memberikan perhatian khusus pada wilayah penyangga seperti Kabupaten Jepara. Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, sengketa terkait THR seringkali muncul bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.
Baca Juga
- Pemprov Jateng Dirikan Posko THR di 7 Lokasi
- THR ASN Tidak Dipajaki, Swasta Kena Pajak, Begini Cara Menghitungnya
Karmanto menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk mendapatkan THR secara utuh. Jika masa kerja telah memasuki bulan suci Ramadan, meski hanya satu atau dua hari, hak tersebut secara otomatis melekat pada pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, FSPIP telah membuka posko pengaduan yang terbuka bagi seluruh elemen buruh, termasuk mereka yang belum berserikat. Posko ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan regulator, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, untuk menindaklanjuti laporan secara formal.
"Posko pengaduan untuk pelaksanaan THR ini juga terbuka untuk buruh umum yang lain. Artinya bahwa penegakan ini ada di pemerintah, karena memang kami sebagai jembatan untuk menyampaikan keluhan-keluhan dari buruh yang belum berserikat," jelas Karmanto secara lugas.
Karmanto berharap pemerintah bertindak tegas sebagai regulator yang mengawasi implementasi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian maupun Dinas terkait. Sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban normatif dengan alasan operasional yang tidak transparan atau kesulitan ekspor yang tidak terbukti.
Karmanto juga mengajak para pekerja untuk lebih sadar akan pentingnya berserikat guna memperkuat posisi tawar di hadapan hukum dan manajemen perusahaan.
"Saya berharap kawan-kawan buruh ini untuk sadar berserikat, karena ternyata perusahaan-perusahaan yang ada serikatnya itu mau melanggar itu juga risiko," tutupnya.





