Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Hal ini sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.

BACA JUGA: DPR Janji Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini

"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).

Sebelumnya pada Selasa (3/3), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.

BACA JUGA: PDIP Usul RUU PPRT Lindungi Pemberi Kerja, Agar Tak Ada Tumpang Tindih Aturan

DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.

Menurut Lestari, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri.

BACA JUGA: Panja RUU PPRT DPR RI Tetap Bekerja di Tengah Suasana Demonstrasi

"Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.

Rerie berpendapat saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR itu mengatakan angka tersebut harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

"Apalagi pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004," tegasnya.

Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Arti Tulisan Tebal pada Label Komposisi Makanan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang RUPST, Danamon Siapkan Rotasi Jabatan Direktur Utama dan Komisaris
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Chen Zheyuan Habiskan Rp 1 Miliar Bagi-Bagi Angpao ke Netizen
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.