JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah kendaraan tersebut disita dari kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Budi belum menjelaskan, kepemilikan kendaraan yang disita tersebut. Namun, penyitaan dilakukan karena kendaraan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang dalam proses kepabeanan maupun terkait cukai," ujarnya.
"Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," sambungnya.




