jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati turut hadir dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya, Nicke membedah mekanisme pengambilan keputusan di internal Pertamina serta status keuntungan bisnis LNG perusahaan plat merah tersebut.
BACA JUGA: Hari Karyuliarto Sebut Tak Ada Kerugian di Proyek LNG, Justru jadi Mesin Uang Perusahaan
Mekanisme Steering Committee sebagai Prinsip Kehati-hatian
Dalam persidangan, Hari Karyuliarto mempertanyakan latar belakang pembentukan Steering Committee (SC) di era kepemimpinan Nicke.
BACA JUGA: Saksi-saksi Hari Karyuliarto Ungkap Poin-Poin Krusial dalam Sidang
Menjawab hal tersebut, Nicke menjelaskan bahwa SC dibentuk sebagai wujud prinsip kehati-hatian agar keputusan strategis tidak hanya bertumpu pada rapat direksi yang seringkali memiliki keterbatasan waktu.
"Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini, semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan, hingga Internal Audit dan Chief Legal," papar Nicke.
BACA JUGA: Hari Karyuliarto Merasa Dikriminalisasi, Minta Ahok Hadir di Persidangannya
Nicke menegaskan bahwa output dari SC berupa rekomendasi atas setiap transaksi, termasuk penjualan atau impor LNG ke pihak seperti Vitol, Gunvor, dan Glencore.
Dia juga memastikan bahwa selama SC tersebut berjalan, nama Hari Karyuliarto tidak pernah terlibat di dalamnya.
Salah satu poin krusial yang digali adalah mengenai performa finansial bisnis LNG. Hari Karyuliarto menyinggung angka keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta hingga proyeksi keuntungan di tahun-tahun mendatang.
Nicke membenarkan angka tersebut berdasarkan laporan keuangan, namun menjelaskan alasan mengapa data tersebut tidak dipublikasikan secara masif ke publik.
"Terkait Corpus Christi ini, bisnisnya belum selesai. Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040. Berbeda dengan momentum seperti Al-Zour yang merupakan event spesifik untuk ketahanan energi," jelas Nicke saat menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab.
Terkait rencana pengalihan bisnis LNG ke PGN sebagai Sub-holding Gas, Nicke mengungkapkan adanya kendala hukum yang membuat proses tersebut tertunda. Menurutnya, KPK sempat mengirimkan surat untuk menunda proses pengalihan tersebut hingga ada kepastian hukum.
Kondisi hukum ini sempat menjadi beban bagi manajemen Pertamina. Nicke bahkan menginstruksikan jajarannya untuk berkonsultasi langsung dengan KPK guna memastikan apakah kargo LNG yang menjadi objek perkara tetap boleh dijual.
"KPK menyatakan silakan dijual, karena jika tidak, dampaknya (kerugian) akan besar sekali," tambahnya.
Di akhir persidangan, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan apakah pernah ada teguran dari pemegang saham (RUPS) atau Menteri terkait prosedur izin dalam bisnis LNG ini. Nicke menjawab secara singkat bahwa tidak pernah ada teguran tersebut.
Menutup kesaksiannya, saat ditanya mengenai apa bentuk kejahatan atau kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Hari Karyuliarto dalam perkara ini, Nicke memberikan jawaban tegas. "Saya tidak tahu," pungkasnya.
Ditemui usai persidangan, Hari Karyuliarto mengapresiasi kejujuran Nicke Widyawati yang mengakui adanya keuntungan bagi negara/BUMN. Dia menilai penghitungan kerugian negara yang dilakukan saat ini terlalu dini.
"Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040. Apalagi ada UU BUMN terbaru (UU 1/2025) yang menegaskan kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Kami heran kenapa saya dipenjara," tegas Hari.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan tidak adanya unsur korupsi maupun aliran dana (kickback).
"Hari ini Bu Nicke memberikan keterangan dengan sangat baik. Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Ingat, Pertamina untung. Perkara ini jelas sekali adalah kriminalisasi," pungkas Wa Ode. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




