Dirjen Pajak yakin laporan SPT capai 8,5 juta hingga akhir Maret 2026

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bakal mencapai 8,5 juta hingga akhir 31 Maret 2026.

Hingga 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban perpajakan telah mencapai 6 juta SPT.

Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis, menjelaskan rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari, dengan puncak tren pelaporan mencapai 370 ribu SPT dalam sehari.

Bila mengambil data rata-rata, dengan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan akan ada penambahan 2,5 juta SPT.

“Jadi, dari 6 juta SPT yang sekarang, akan bertambah jadi 8,5 juta,” katanya.

Untuk memenuhi target itu, ia mengatakan DJP tidak hanya bersikap pasif dan menunggu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara sukarela.

DJP secara aktif berupaya menjangkau wajib pajak, termasuk membuka kantor layanan pada hari kerja maupun akhir pekan.

“Kami tidak hanya mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. Kami juga menjemput bola,” ujar dia.

Selain itu, DJP juga menambah kanal layanan untuk menyebar distribusi pelaporan oleh wajib pajak, sehingga proses laporan perpajakan menjadi lebih lancar.

Salah satunya yaitu melalui Coretax Form yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.

Layanan tersebut telah bisa diakses sejak 25 Februari 2026. Melalui fasilitas itu, wajib pajak dapat mengundur formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, dan mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Kemudian, DJP juga berencana merilis Coretax Mobile (M-Pajak) yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler.

Ia menjelaskan aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline), sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online).

Coretax Mobile ditargetkan bakal dirilis dalam dua pekan ke depan. “Mudah-mudahan, dengan langkah ini, kami bisa sekaligus memuluskan beban sistem dari hari ke hari,” kata Bimo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aptrindo Minta Pengusaha Truk di Pelabuhan Tanjung Priok Abaikan Surat Permintaan THR Lebaran
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak untuk Perkuat Hukum
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Kamis Pagi, UBS Rp3,09 Juta per Gram
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Habiburokhman Bersyukur Fandi ABK Medan Tak Divonis Mati Terkait Kasus Sabu
• 14 jam laludetik.com
thumb
Polri: Tindak Pidana Judi Online Rugikan Tatanan Ekonomi Nasional
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.