[FULL] ABK Fandi Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu 2 Ton, Keluarga: Kami Keberatan, Ingin Vonis Bebas

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

BATAM, KOMPAS.TV - Terdakwa Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman mati kepada Fandi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah jadi perantara jual beli narkotika yang jumlahnya hampir mencapai 2 ton.

Vonis ini menurut hakim untuk memperbaiki kerusakan dari dampak yang ditimbulkan dari peredaran sabu serta memberi efek jera pada terdakwa Fandi.

Hakim menilai vonis kepada Fandi sudah cukup adil dan sesuai kadar kesalahan terdakwa. 

Pembacaan vonis sempat membuat riuh keluarga Fandi yang datang.

Sebelum pembacaan vonis, terdakwa Fandi Ramadhan sempat berbicara kepada wartawan mengenai harapannya.

Fandi meminta keadilan dengan kebebasan dirinya yang mengaku tak tahu isi kardus di dalam kapal Sea Dragon adalah sabu. 

Saat kejadian, Fandi sempat bertanya apa isi dalam kardus kepada salah satu rekannya. Dijawab kardus itu berisi emas dan uang.

Ibu terdakwa ABK Fandi Ramadhan menilai vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim tidak adil.

Orang tua membantah Fandi terlibat dari jaringan peredaran narkoba.

Dalam pembelaannya, ibu menyebut Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal.

Apa tanggapan keluarga Fandi atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim?

Kita berbincang dengan ayah terdakwa Fandi Ramadhan, Sulaiman.

Baca Juga: Kata Kuasa Hukum ABK Fandi Ramadhan usai Vonis 5 Tahun Penjara: Harusnya Bebas

#abk #hukumanmati #narkoba #batam 

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • abk fandi
  • hukuman mati
  • vonis abk fandi
  • narkoba 2 ton
  • penjara 5 tahun
  • batam
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puting Beliung Terjang Gowa Saat Sahur, Dalam Hitungan Menit Puluhan Rumah Rusak Disapu
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketika Bertahan Tak Menjamin Rasa Aman
• 15 menit lalukompas.id
thumb
Jelang Mudik Lebaran, KDM Segera Liburkan Tukang Becak, Angkot Hingga Delman Satu Pekan
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Minimarket Alfamidi di Sunter Jaya Terbakar, Api Diduga Berasal dari Gudang
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Menerima Janji Komisi 4 Persen dari Rp 157 Miliar
• 14 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.