BATAM, KOMPAS.TV - Terdakwa Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman mati kepada Fandi.
Majelis hakim berpendapat terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah jadi perantara jual beli narkotika yang jumlahnya hampir mencapai 2 ton.
Vonis ini menurut hakim untuk memperbaiki kerusakan dari dampak yang ditimbulkan dari peredaran sabu serta memberi efek jera pada terdakwa Fandi.
Hakim menilai vonis kepada Fandi sudah cukup adil dan sesuai kadar kesalahan terdakwa.
Pembacaan vonis sempat membuat riuh keluarga Fandi yang datang.
Sebelum pembacaan vonis, terdakwa Fandi Ramadhan sempat berbicara kepada wartawan mengenai harapannya.
Fandi meminta keadilan dengan kebebasan dirinya yang mengaku tak tahu isi kardus di dalam kapal Sea Dragon adalah sabu.
Saat kejadian, Fandi sempat bertanya apa isi dalam kardus kepada salah satu rekannya. Dijawab kardus itu berisi emas dan uang.
Ibu terdakwa ABK Fandi Ramadhan menilai vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim tidak adil.
Orang tua membantah Fandi terlibat dari jaringan peredaran narkoba.
Dalam pembelaannya, ibu menyebut Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal.
Apa tanggapan keluarga Fandi atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim?
Kita berbincang dengan ayah terdakwa Fandi Ramadhan, Sulaiman.
Baca Juga: Kata Kuasa Hukum ABK Fandi Ramadhan usai Vonis 5 Tahun Penjara: Harusnya Bebas
#abk #hukumanmati #narkoba #batam
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- abk fandi
- hukuman mati
- vonis abk fandi
- narkoba 2 ton
- penjara 5 tahun
- batam


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F03%2F16%2F9195a01b-0952-437a-a542-7b8d2a836c97_jpg.jpg)


