Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Menerima Janji Komisi 4 Persen dari Rp 157 Miliar

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Ginting dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. Topan dinilai terbukti menerima uang Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari proyek pembangunan jalan ke desa tertinggal di Kabupaten Padanglawas Utara.

“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa Topan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, di Medan, Sumut, Kamis (5/3/2026).

Eko membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mardison. Topan juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.

Dalam berkas yang sama, Majelis Hakim juga membacakan tuntutan kepada terdakwa kedua yang merupakan anak buah Topan, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PUPR Sumut Rasuli E Siregar.

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Rasuli berupa 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Eko, Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. “Kedua terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Eko. Hal yang meringankan, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca JugaSiapa Topan Ginting yang Menyeret Nama Bobby Nasution dalam OTT KPK di Sumut?

Eko mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa membuat pembangunan jalan ke desa tertinggal menjadi terhambat dan semakin mahal. “Korupsi tidak hanya berdampak pada ekonomi di daerah tertinggal, tetapi menjadi kejahatan yang mencederai rasa keadilan,” katanya.

Topan dan Rasuli menerima uang dan janji komisi dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar.

Eko menyebut, Topan mencari kontraktor yang bisa membangun jalan di desa terpencil di Padanglawas Utara. Dia lalu dikenalkan dan dipertemukan dengan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi Piliang oleh Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi yang saat itu menjabat Kepala Polres Tapanuli Selatan.

Topan bertemu dengan Akhirun, antara lain, di Kantor Dinas PUPR Sumut, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hotel Grand City Hall Medan, dan dalam survei jalan sekaligus berkendara off road di ruas jalan yang akan dibangun. Gubernur Sumut Bobby Nasution juga ikut berkendara off road saat meninjau ruas jalan itu.

Topan telah menerima uang Rp 50 juta dari Akhirun. Sementara Rasuli sudah menerima uang Rp 250 juta. Rasuli juga mendapat harga khusus untuk pembelian mobil bekas Toyota Innova Venturer Rp 350 juta dari harga pasaran Rp 450 juta dari Akhirun. Akhirun juga memberikan fasilitas alat berat berupa motor grader untuk meratakan jalan saat rombongan Bobby akan berkendara off-road meninjau jalan itu.

Akhirun juga menjanjikan komisi 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli. Dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar, komisi yang dijanjikan untuk topan Rp 6,31 miliar dan untuk Rasuli Rp 1,57 miliar.

Setelah pertemuan-pertemuan itu, Topan meminta Rasuli memenangkan PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora, dua perusahaan milik Akhirun dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang. Rasuli lalu menghadap Topan dan menyebut akan segera melelang dua proyek jalan itu melalui e-katalog. “Mainkan,” kata Topan kepada Rasuli.  

Atas perintah Topan itu, pada 26 Juni 2025, staf Dinas PUPR Sumut menginput proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuanbatu pukul 16.19 WIB dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot pukul 17.32 WIB dalam e-katalog di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan di situs web sirup.lkpp.go.id.

Hanya berselang 6-7 jam, pada pukul 23.34 WIB, Dinas PUPR Sumut sudah memenangkan PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Namora dalam lelang pekerjaan itu.

Eko mengatakan, Akhirun memberikan uang Rp 50 juta saat bertemu Topan di Hotel Grand City Hall. Uang yang merupakan bagian dari janji komisi 4 persen diberikan melalui ajudan Topan, Aldi Yudistira, di parkiran hotel.

Dalam pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, kata Eko, Topan menanyakan kepada Akhirun apakah sudah tahu kebiasaan di Dinas PUPR Sumut terkait komisi 4 persen. Akhirun menyanggupi pemberian komisi proyek itu. Hal itu sesuai dengan keterangan Akhirun dan Rasuli. Saat itu, Topan juga merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sumut.

Eko menyebut, Topan mengaku tidak mengetahui pemberian uang itu. Dia juga membantah meminta komisi 4 persen kepada Akhirun. Namun, keterangan Topan sebagai terdakwa dikesampingkan oleh jaksa karena tidak didukung bukti dan bertentangan dengan keterangan Akhirun maupun Rasuli.

Atas tuntutan itu, Topan dan Rasuli menyebut akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Baca JugaJejak Korupsi Topan, Baru Dilantik Langsung Geser APBD Rp 1,69 Triliun 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modus Penipuan 13 WNA Jepang di Bogor: Jadi Polisi Gadungan dan Bikin Surat Penangkapan Palsu
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Zulkifli Hasan Melapor ke Presiden Prabowo soal Harga Cabai Mahal Usai Pengecekan Pangan di Sejumlah Daerah
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Blak-blakan Bos Danantara Soal Tidak Muncul di Daftar Saham di Atas 1% Usai Janji Amankan IHSG
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Makassar Hari Ini 5 Maret 2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.