REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polri memastikan terus melaksanakan evaluasi, termasuk penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota, menyusul terjadinya kasus dugaan penembakan seorang remaja di Makassar oleh anggota Polsek Panakkukang berinisial Iptu N. Korban bernama Bertrand Eka Prasetyo (18 tahun) tewas setelah tubuhnya diterjang timah panas yang meletus dari pistol Iptu N di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Ahad (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
“Proses evaluasi itu, kan, setiap saat. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi, baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, pada saat melaksanakan, sampai dengan pascakegiatan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga
Remaja di Makassar Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kapolsek Sebut Pelaku tak Sengaja
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip ke Penyidikan
Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri WNA yang Mayatnya Dibuang di Bandung Barat
Dia berkata, dalam proses evaluasi tersebut terdapat fungsi pengawasan di berbagai tingkat guna memastikan evaluasi berjalan. Sebelumnya diberitakan, seorang remaja diduga ditembak anggota Polsek Panakkukang, Iptu N, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Ahad (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengklaim Iptu N tidak sengaja menembak korban Bertrand Eka Prasetyo (18 tahun). Dia menjelaskan, awalnya meski tanpa disengaja ketika berusaha membubarkan perang-perangan senjata mainan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} "Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” katanya.