Jakarta, tvOnenews.com - Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan apresiasi ke Bareskrim Polri.
Hal ini diucapkan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, saat konferensi pers, di Mabes Polri, pada Kamis (5/3/2026).
“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah Rp58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” ujar Muttaqin.
Bahkan kata dia, Kejagung melalui Direktorat D, memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Ini semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah inkracht,” beber Muttaqin.
Sementara itu, Mutaqqin berharap kolaborasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam hal asset recovery (pemulihan aset) dan terus memperkuat koordinasi agar penanganan perkara perjudian online dan TPPU, maupun tindak pidana lainnya, dapat berjalan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” beber Muttaqin.
Untuk diketahui, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, uang ini berasal dari penyitaan 133 rekening.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut Himawan mengungkapkan, penyitaan ini berasal dari 16 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara itu, Himawan menuturkan, penanganan perjudian online dilakukan dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online,” jelas Himawan.




