Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan apresiasi ke Bareskrim Polri.

Hal ini diucapkan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, saat konferensi pers, di Mabes Polri, pada Kamis (5/3/2026).

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah Rp58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” ujar Muttaqin.

Bahkan kata dia, Kejagung melalui Direktorat D, memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Ini semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah inkracht,” beber Muttaqin.

Sementara itu, Mutaqqin berharap kolaborasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam hal asset recovery (pemulihan aset) dan terus memperkuat koordinasi agar penanganan perkara perjudian online dan TPPU, maupun tindak pidana lainnya, dapat berjalan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” beber Muttaqin.

Untuk diketahui, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, uang ini berasal dari penyitaan 133 rekening.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut Himawan mengungkapkan, penyitaan ini berasal dari 16 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara itu, Himawan menuturkan, penanganan perjudian online dilakukan dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. 

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online,” jelas Himawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perawatan AC: Ini Waktu Ideal Mencuci AC agar Tetap Dingin dan Awet
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Pakar INDEF: Jika Inggris dan Spanyol Bantu AS, Harga Energi Dunia Bisa Melonjak
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Berbagi Rasa Syukur, YAPL Santuni 1.300 Anak Yatim di Berbagai Kota
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis ke Level Rp16.896 per Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Transjakarta Sayangkan Sopir Ribut dengan Pengemudi Mobil di Jakpus, Investigasi Pelanggaran
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.