Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18 24 Maret 2026 Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan plang sistem ganjil genap. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan sementara selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Melansir akun Instagram @dishubdkijakarta, kebijakan ini diambil seiring dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap selama periode tersebut, seluruh kendaraan bermotor diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Kemensetneg Rilis Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contra Flow, dan GaGe

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang

Periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2026 berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Oleh karena itu, selama rentang waktu tersebut kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan.

Meskipun pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan selama berkendara serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku demi menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan di jalan raya.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap
  • dki jakarta
  • ditiadakan
  • nyepi 2026
  • idulfitri 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timur Tengah Membara, Korut Uji Coba Kapal Perang Diawasi Kim Jong Un
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kemenag Sulsel Siapkan 492 Masjid Ramah Pemudik: Bisa Istirahat, Charge HP, hingga Makanan Ringan!
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Kementerian ESDM Tawarkan 10 Area Potensi Blok Migas Baru
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
FPI Surati Prabowo Minta Keluar dari BoP: Kami Percaya Presiden, Tidak dengan AS-Israel
• 33 menit lalukompas.com
thumb
Cuaca Ekstrem, ASDP Siapkan Kapal Tunda di Titik Krusial Mudik 2026
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.