JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyiapkan layanan pemakaman gratis di 82 tempat pemakaman umum (TPU).
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M Fajar Sauri, menjelaskan, layanan pemakaman gratis tersebut bertujuan memastikan setiap warga mendapatkan layanan pemakaman yang layak.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” kata dia, Kamis (5/3/2026), seperti tertulis dalam keterangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Mudik Gratis Angkutan Laut Pemprov DKI Jakarta 2026 Akan Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Tujuannya
Kebijakan tersebut, kata dia, juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," imbuhnya.
Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0.
Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Izin Lapangan Padel Diperketat, Jangan Ganggu Lingkungan
Fasilitas pemulasaran jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan juga disiapkan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pemakaman gratis
- pemprov dki jakarta
- layanan publik
- transparansi pemakaman
- tempat pemakaman umum
- lahan pemakaman





