Direktur SMP Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Mulyatsyah, marah di hadapan jaksa. Mantan anak buah Nadiem ini mengaku geram karena tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Mulyatsyah dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Ihwal kegeraman Mulyatsyah saat ia bercerita mengenai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Aturan itu mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 itu dikeluarkan Nadiem pada 24 Februari 2020. Permendikbud itu berisi Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
"Saudara tahu tidak, karena sebuah anomali kalau saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?" tanya jaksa.
"Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karir saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan," jawab Mulyatsyah.
Mulyatsyah mengaku kaget saat ditanyai penyidik soal Permendikbud Nomor 11 tersebut. Dia marah karena sebelumnya tidak ada yang memberi tahu tentang Permendikbud tersebut.
(ygs/ygs)





