Profil Fahd El Fouz, Kakak Fadia Arafiq dan Fairuz A Rafiq yang Pernah Tersandung Korupsi Al Quran dan 2 Kali Dipenjara

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.IDBerikut profil Fahd El Fouz, kakak Fadia Arafiq dan Fairuz A Rafiq yang pernah tersandung korupsi Al Quran. Ternyata sudah dua kali dipenjara.

Tertangkapnya Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sang kakak, Fahd El Fouz kembali menjadi sorotan. Siapakah sosoknya?

Profil Fahd El Fouz

Fahd El Fouz merupakan kakak Fadia Arafiq dan Fairuz A Rafiq yang pernah tersandung korupsi Al Quran. Ternyata sudah dua kali dipenjara.

Melansir dari TribunMedan.com, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq lahir pada 1 Januari 1970. Ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di organisasi kepemudaan.

Pada tahun 2015-2018, Fahd A Rafiq pernah dipercaya menjadi Ketua Umum KNPI. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap Partai Golkar.

Selain itu, Fahd A Rafiq juga pernah menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Kini ia menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera. Meski banyak menyandang jabatan, Fahd A Rafiq tercatat dua kali masuk penjara.

Dua-duanya kasus korupsi.

Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh.

Saat terlibat kasus korupsi itu, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.

Dikutip dari Kompas.com, ketika itu dia meminta rekan separtainya, Haris Surahman, agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

 

Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah. Fahd menjanjikan pengusaha di Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut.

Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Akhirnya disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar. Haris dan Wa Ode juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Setelah bebas dari penjara, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ini kembali tersandung kasus korupsi.

Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. Ia ditahan pada tahun 2017.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jetsport Dunia Berkumpul di Ancol Agustus 2026, Indonesia Siap Ukir Sejarah
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua MUI Ungkap Komitmen Prabowo di BoP Untuk Kemerdekaan Palestina
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Cuan Gede, Investor Kakap Ini Jual 2 Miliar Saham BNBR di Harga Rp184
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Skandal Impor Bea Cukai, KPK Sita 5 Kendaraan Operasional
• 13 jam laluokezone.com
thumb
BBPOM Banjarbaru Uji Sampel Takjil di Pasar Wadai Banjarmasin
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.