JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah terminal bayangan, Kamis (5/3/2026).
Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetiyo mengatakan, petugas menindak lima armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kedapatan melanggar aturan naik turun penumpang di tempat ilegal.
"Ada lima armada bus yang kami tindak dari tiga titik. Lima bus tersebut dikenakan sanksi BAP Tilang oleh Tim Lintas Jaya Sudinhub Jakarta Barat," kata Agus melalui keterangan resminya, Kamis (5/3/2026) malam.
Baca juga: Amarah Sopir Transjakarta ke Pengemudi Mobil yang Terobos Busway di Jakbar
Sebanyak lima bus AKAP itu ditindak lantaran beroperasi dan mengangkut penumpang di lokasi terminal bayangan yang ilegal.
Penindakan dilakukan di titik-titik yang kerap dijadikan terminal bayangan, yakni kawasan Exit Tol Cengkareng, kawasan Jembatan Gantung Cengkareng, dan Jalan Outer Ring Road Kalideres.
Penertiban ini dilakukan melalui patroli gabungan menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Operasi penertiban terminal bayangan dilakukan melibatkan Tim Lintas Jaya Sudinhub, Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Tim Tindak 2 Sudinhub Jakarta Barat, serta dibantu langsung oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Barat," ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi angkutan umum yang masih nekat menggunakan bahu jalan sebagai terminal bayangan.
Operasi gabungan ini akan terus digencarkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Ramadhan di Jalanan Bogor, Potret Pengemis Musiman Menunggu Belas Kasih Pengendara
"Penertiban terminal bayangan di Jakarta Barat akan terus kita laksanakan. Armada bus yang melanggar akan ditindak dan dikenakan sanksi," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang