JAKARTA, KOMPAS.com – Relokasi kerap menjadi salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah setelah bencana besar terjadi.
Warga yang tinggal di kawasan rawan dipindahkan ke hunian tetap (huntap) yang dianggap lebih aman dari ancaman bencana serupa.
Namun, relokasi tidak sekadar soal memindahkan tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain.
Tantangan yang jauh lebih kompleks adalah memastikan masyarakat yang direlokasi mampu membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka di tempat yang baru.
Pemerintah menyebut relokasi dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana sekaligus memulihkan kehidupan warga yang terdampak.
Baca juga: Berdampingan dengan Bencana Alam, Ketangguhan Tak Boleh Musiman
Skema bantuan bagi warga relokasiWakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran memberikan dukungan sosial bagi masyarakat yang direlokasi setelah bencana.
Menurut dia, bantuan diberikan dalam beberapa bentuk untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memulai kembali kehidupan mereka di lokasi baru.
“Dalam skema relokasi, posisi Kemensos memberikan dukungan dalam bentuk jaminan hidup Rp 15.000 per individu per hari selama tiga bulan, isian hunian per rumah Rp 3 juta, serta untuk bencana berat seperti bencana Sumatera, Kemensos juga memberikan bantuan stimulus sosial ekonomi Rp 5 juta per keluarga,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Dilema Penyintas Bencana Padang Pariaman Jelang Ramadhan: Bertahan di Huntara yang Sempit dan Panas
Adapun jaminan hidup diberikan sebagai bantuan sementara agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi pada fase awal setelah menempati hunian tetap.
Sementara bantuan isian hunian bertujuan membantu warga melengkapi kebutuhan dasar rumah tangga mereka di tempat tinggal yang baru.
Adapun stimulus sosial ekonomi diberikan pada kasus bencana besar untuk membantu keluarga terdampak memulai kembali aktivitas ekonomi mereka.
Bukan hanya soal rumahMenurut Agus, kebijakan relokasi tidak hanya berfokus pada pembangunan hunian tetap (huntap), tetapi juga pada pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
“Target pascabencana, semua keluarga terdampak tidak hanya mendapatkan jaminan makanan dan tempat tinggal, tetapi juga normalisasi kehidupan sosial ekonominya,” ujar Wamensos.
Oleh karena itu, relokasi dirancang sebagai langkah permanen dalam mengurangi risiko bencana di masa depan.
Baca juga: Ketika Tanah Bergerak Akhirnya Memaksa Warga Mengungsi, Padasari Tegal Kini Bak “Desa Mati”
Ia menjelaskan, sebelum hunian tetap dibangun, pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan lokasi relokasi aman dari potensi bencana.





