Relokasi Korban Bencana, Sekadar Pindah Rumah atau Memulihkan Kehidupan?

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Relokasi kerap menjadi salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah setelah bencana besar terjadi.

Warga yang tinggal di kawasan rawan dipindahkan ke hunian tetap (huntap) yang dianggap lebih aman dari ancaman bencana serupa.

Namun, relokasi tidak sekadar soal memindahkan tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain.

Tantangan yang jauh lebih kompleks adalah memastikan masyarakat yang direlokasi mampu membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka di tempat yang baru.

Pemerintah menyebut relokasi dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana sekaligus memulihkan kehidupan warga yang terdampak.

Baca juga: Berdampingan dengan Bencana Alam, Ketangguhan Tak Boleh Musiman

Skema bantuan bagi warga relokasi

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran memberikan dukungan sosial bagi masyarakat yang direlokasi setelah bencana.

Menurut dia, bantuan diberikan dalam beberapa bentuk untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memulai kembali kehidupan mereka di lokasi baru.

“Dalam skema relokasi, posisi Kemensos memberikan dukungan dalam bentuk jaminan hidup Rp 15.000 per individu per hari selama tiga bulan, isian hunian per rumah Rp 3 juta, serta untuk bencana berat seperti bencana Sumatera, Kemensos juga memberikan bantuan stimulus sosial ekonomi Rp 5 juta per keluarga,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Dilema Penyintas Bencana Padang Pariaman Jelang Ramadhan: Bertahan di Huntara yang Sempit dan Panas

Adapun jaminan hidup diberikan sebagai bantuan sementara agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi pada fase awal setelah menempati hunian tetap.

Sementara bantuan isian hunian bertujuan membantu warga melengkapi kebutuhan dasar rumah tangga mereka di tempat tinggal yang baru.

Adapun stimulus sosial ekonomi diberikan pada kasus bencana besar untuk membantu keluarga terdampak memulai kembali aktivitas ekonomi mereka.

Bukan hanya soal rumah

Menurut Agus, kebijakan relokasi tidak hanya berfokus pada pembangunan hunian tetap (huntap), tetapi juga pada pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.

“Target pascabencana, semua keluarga terdampak tidak hanya mendapatkan jaminan makanan dan tempat tinggal, tetapi juga normalisasi kehidupan sosial ekonominya,” ujar Wamensos.

Oleh karena itu, relokasi dirancang sebagai langkah permanen dalam mengurangi risiko bencana di masa depan.

Baca juga: Ketika Tanah Bergerak Akhirnya Memaksa Warga Mengungsi, Padasari Tegal Kini Bak “Desa Mati”

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menjelaskan, sebelum hunian tetap dibangun, pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan lokasi relokasi aman dari potensi bencana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 109 WNI dari Depot Tahanan Imigrasi Malaysia, Termasuk Bayi dan Ibu Hamil
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Dedi Mulyadi Sambangi Gadis Kembar Tunarungu Viral di Bandung, Dapat Pujian Netizen
• 20 jam lalugrid.id
thumb
509 Warga Jakut Lolos Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI 2026, Solo Jadi Tujuan Paling Diminati
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Pasar Keuangan RI Masih Bergejolak
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Stok LPG 3 Kg di Seluma Dipastikan Aman Jelang Lebaran
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.