JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan pada hari ini, Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai siang nanti.
"Tanggal sidang: Jumat, 06 Maret 2026. Jam: 14.00 sampai dengan 16.00. Agenda: Pembacaan Putusan," demikian dilihat dari laman SIPP PN Jakpus.
Baca Juga: Delpedro Marhaen dkk Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
Adapun tiga terdakwa yang akan menghadapi sidang vonis bersama Delpedro hari ini yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dalam perkara tersebut, Delpedro dkk sebelumnya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun.
Jaksa meminta majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut menyatakan empat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar, dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU membacakan tuntutan, pada Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan Delpedro sebagai tersangka dugaan penghasutan pada 2 September 2025.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen) atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- delpedro marhaen
- sidang vonis
- sidang vonis delpedro dkk
- kasus penghasutan
- demo





