BEKASI, KOMPAS.com – Polisi baru memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita perempuan berinisial A (1,9) di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dua saksi tersebut adalah FS (35), ibu korban, serta seorang tetangga kontrakan.
“Untuk perkara ini kurang lebih sudah dua saksi diperiksa,” ujar Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana kepada Kompas.com, Rabu (5/3/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Usut Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Bekasi
Rosdiana menjelaskan, dalam penanganan kasus pencabulan anak, penyidik biasanya merujuk pada keterangan korban.
Namun dalam perkara ini, korban masih balita dan belum lancar berbicara sehingga menjadi kendala dalam proses penyelidikan.
“Sebenarnya kalau perkara anak kita merujuknya keterangan anak atau keterangan korban tersebut, ya. Sementara ini anaknya belum bisa bicara untuk memberikan kronologisnya secara lengkap,” ujar dia.
Hingga kini, polisi juga belum meminta keterangan dari terlapor. Pemeriksaan masih difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi.
Polisi juga masih mendalami informasi yang menyebut terduga pelaku pindah dari rumah kontrakan sebelumnya.
“Terkait kepindahan terduga pelaku, kaitannya dengan perkara ini masih proses penyelidikan. Untuk bahwa kemudian pelaku pindah atau seperti apa, kita juga masih perdalam untuk saksi-saksi dulu,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Belum Periksa Terlapor dalam Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Bekasi Barat
Rosdiana menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, penyidik harus berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Karena memang perlu bukti yang kuat,” kata dia.
Terdapat sejumlah tahapan dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak, mulai dari menerima laporan, melakukan visum, hingga meminta keterangan pelapor dan saksi.
Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, penyidik masih menghadapi kendala karena korban belum dapat menyampaikan kronologi kejadian secara utuh.