Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf berharap kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi pelajaran semua kepala daerah. Dede Yusuf menyindir Fadia Arafiq yang harusnya belajar aturan karena sudah menjadi incumbent.

"Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, harus belajar administrasi, dan juga harus belajar undang-undang, termasuk undang-undang terkait pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjadi incumbent beberapa kali," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: KPK: Fadia Arafiq Ngaku Cuma Jalankan Fungsi Seremoni Saat Jabat Bupati

Ia mengatakan kasus ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. "Saya rasa ini menjadi pelajaran setiap kepala daerah," imbuhnya.

Dia juga menyinggung pentingnya kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah. Sehingga, para calon kepala daerah bisa paham apa yang boleh dan dilarang.

"Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan," ucap dia.

Fadia Arafiq Berdalih Tak Paham Aturan

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak paham birokrasi karena berlatar belakang musisi dangdut. Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial belaka.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).

Baca juga: Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Tahu Aturan karena Eks Pedangdut

Asep mengatakan Fadia seharusnya memahami urusan birokrasi karena menjabat pada periode keduanya sebagai bupati. Dia mengatakan bupati seharusnya memahami prinsip tata pemerintahan yang baik atau good governance pada pemerintah daerah.

"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:




(maa/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potensi Pasar Menjanjikan, Kobexindo (KOBX) Perkuat Ekspansi ke Indonesia Timur
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Menhub Dudy Percepat Transformasi Penerbangan, Begini Konsepnya
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Elkan Baggott Kena Blacklist usai Miliki Masalah Pribadi? PSSI Angkat Bicara Soal Peluang Sang Pemain Comeback ke Timnas Indonesia
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Lelang Aset Rampasan Tanah-Rumah Koruptor di Jakarta, Ini Daftarnya
• 10 jam lalunarasi.tv
thumb
Harga Pakan Turun, Efisiensi Peternak Meningkat
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.