JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 bisa segera mencairkan dana bantuan pendidikan di bank penyalur.
Pemerintah menunjuk tiga instansi perbankan, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk melayani proses penarikan dana bantuan tersebut.
PIP menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mencegah potensi putus sekolah dan menarik anak putus sekolah agar kembali belajar.
Bantuan uang tunai ini menutupi biaya personal pendidikan melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK), jalur nonformal (Paket A hingga Paket C), serta lembaga kursus dan pendidikan khusus.
Baca Juga: Cek Status Pencairan Bantuan Siswa PIP Awal Maret 2026, Ini 2 Data yang Dibutuhkan
Masyarakat harus memperhatikan waktu penyaluran dana yang berjalan secara bertahap bagi setiap penerima.
Pemerintah memberlakukan tiga aturan utama bagi peserta didik saat melakukan penarikan dana PIP di perbankan.
Tiga Skema Pencairan Dana PIPMelansir Pusat Informasi Kemendikdasmen, sistem perbankan membagi metode penarikan dana berdasarkan status kepemilikan rekening peserta. Berikut tiga skema penarikan dana PIP:
- Aktivasi Rekening: Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru wajib melakukan aktivasi rekening di Bank Penyalur. Proses ini merupakan syarat mutlak sebelum peserta dapat menarik dana bantuan.
- Penarikan via Teller Bank: Peserta didik yang terdaftar sebagai penerima tahun sebelumnya dan telah memegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau SK Pemberian dapat mendatangi bank. Penerima menarik dana tunai secara langsung melalui teller sesuai regulasi perbankan.
- Penarikan via Kartu Debit: Pemilik Kartu Debit dari rekening SimPel atau pemegang SK Pemberian mencairkan dana tanpa harus masuk ke bank. Peserta menggunakan mesin ATM atau mendatangi Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Baca Juga: Cara Cek PIP Februari 2026 Terbaru lewat Hp, Siapkan Data Ini!
Syarat Dokumen dan Pembagian Bank PenyalurSebelum melakukan penarikan dana tunai atau aktivasi, penerima bantuan perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas. Syarat pencairan PIP mewajibkan peserta menyerahkan tiga dokumen utama, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pencairan PIP 2026
- PIP Maret 2026
- cara cairkan PIP di bank
- syarat pencairan PIP
- bank penyalur PIP
- PIP Kemendikdasmen





