Sederet Risiko Mengintai jika Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas

kompas.id
22 jam lalu
Cover Berita

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu karena waktu kian terbatas menjelang tahapan Pemilu 2029. Pembahasan yang mepet tahapan pemilu dikhawatirkan mempersempit partisipasi publik bahkan memicu persoalan teknis penyelenggaraan pemilu hingga menghambat perbaikan kualitas demokrasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, dalam diskusi “Revisi UU Pemilu sebagai Prasyarat Kelembagaan Pemilu 2029 yang Berintegritas” di Jakarta, Kamis (5/3/2026), mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu telah hampir 1,5 tahun mendorong DPR segera membahas revisi UU Pemilu. Bahkan, sejak akhir tahun lalu, koalisi telah menyiapkan naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi pembentuk undang-undang.

“Sampai hari ini pembahasan formal revisi UU Pemilu tak kunjung dilakukan. Padahal ini sudah masuk program legislasi nasional prioritas, tetapi kami belum tahu drafnya seperti apa, naskah akademiknya bagaimana, atau pasal per pasal yang akan dibahas,” ujar Heroik.

Dalam diskusi tersebut, hadir pula peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan; Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah; peneliti Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Rama Sejati; peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara; serta Dudy Agung Trisna dari Themis Indonesia.

Heroik mengingatkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan revisi UU Pemilu hampir selalu disahkan menjelang tahapan pemilu, sehingga memberi waktu yang sangat terbatas bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan teknis pemilu.

Sebagai contoh pada Pemilu 1999, UU Pemilu kala itu diberlakukan pada 1 Februari 1999, sementara tahapan pemilu dimulai pada 7 Juni 1999. Praktis, penyelenggara pemilu hanya memiliki waktu sekitar empat bulan untuk mempersiapkan sebelum tahapan dimulai.

Kemudian pada Pemilu 2004, UU Pemilu mulai diberlakukan pada 11 Maret 2003, dan tahapan awal pemilu dijalankan pada 1 April 2003. Artinya, penyelenggara pemilu hanya memiliki waktu terbatas kurang dari satu bulan menyiapkan berbagai perangkat teknisnya.

Hal itu kemudian terulang menjelang Pemilu 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan pada 16 Agustus 2017, sementara tahapan pemilu dimulai pada 3 September tahun yang sama. Artinya, jeda waktu yang dimiliki penyelenggara pemilu hanya sekitar 18 hari.

“Kalau berkaca dari pengalaman itu, pembahasan yang mepet akan berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu dan juga mempersempit ruang publik untuk memberikan masukan,” tuturnya.

Masa jabatan penyelenggara pemilu

Selain itu, ia menyoroti masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan berakhir pada April 2027. Berdasarkan UU Pemilu yang berlaku, pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelumnya, yang artinya jatuh pada November 2026.

“Kalau dihitung dari sekarang, kita hanya punya sekitar enam bulan. Pertanyaannya, apakah cukup waktu untuk merevisi keseluruhan aturan yang juga menyangkut desain rekrutmen penyelenggara pemilu?” kata Heroik.

Ia juga menilai sejumlah isu krusial, seperti perubahan sistem pemilu atau ambang batas parlemen, selama ini lebih banyak muncul dalam wacana elite politik tanpa pembahasan formal di DPR.

“Daripada saling berperang wacana soal ambang batas parlemen, akan lebih baik jika pembahasan formal segera dimulai sehingga publik tahu pasal-pasal krusial yang sedang dibahas,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, menambahkan revisi UU Pemilu diperlukan karena banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyesuaian aturan pemilu. Selain itu, evaluasi dari berbagai pihak juga menunjukkan masih banyak persoalan dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu diperbaiki.

“Kalau dari perspektif masyarakat sipil dan akademisi, reformasi pemilu ini penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat representasi politik,” kata Hurriyah.

Hurriyah juga menilai terdapat perbedaan logika antara kepentingan publik dan elite politik dalam melihat aturan pemilu. Masyarakat sipil menempatkan reformasi pemilu sebagai upaya memperbaiki demokrasi, sedangkan elite politik kerap melihatnya sebagai instrumen strategi kekuasaan.

“Elite sering melihat aturan pemilu dari hitung-hitungan siapa yang diuntungkan. Misalnya ambang batas dinaikkan, sistem pemilu diubah, atau syarat peserta diperketat. Itu semua dihitung menguntungkan partai mana,” ujarnya.

Ditambah lagi kecenderungan legislasi cepat atau fast track legislation yang menurutnya berpotensi mengarah pada praktik yang disebut sebagai autocratic legalism, yakni penggunaan prosedur hukum formal untuk mencapai agenda politik tertentu. Implikasinya jika hal itu diterapkan pada revisi UU Pemilu, ujungnya bisa berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan menyoroti aspek transparansi dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.

Menurut dia, hingga kini publik belum mengetahui dokumen atau draf apa yang sebenarnya digunakan dalam pembahasan revisi UU tersebut. “Pembahasan RUU Pemilu masih berada di ruang gelap dan dipegang oleh segelintir elite saja. Padahal yang paling berkepentingan adalah pemilih,” kata Nur.

Ia juga meragukan pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat akan berbasis pada bukti dan kajian yang memadai. “Dengan waktu sekitar lima bulan menjelang proses seleksi penyelenggara pemilu, kami menyangsikan pembahasan bisa dilakukan secara komprehensif dan berbasis bukti,” ujarnya.

Menurut Nur, jika undang-undang baru disahkan mendekati tahapan pemilu, hal itu juga berpotensi menimbulkan masalah bagi penyelenggara pemilu yang harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah penyelenggara pemilu sudah benar-benar memahami perubahan aturan jika undang-undang disahkan sangat mepet dengan tahapan seleksi dan persiapan pemilu?” katanya.

Belum mendapat mandat

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, hingga kini, DPR masih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum mulai membahas revisi UU Pemilu. “Supaya partisipasi publik tetap ada,” katanya.

Menurut dia, hingga kini daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu juga belum sepenuhnya disusun. Pembahasan di tingkat komisi juga masih menunggu rampungnya pembuatan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR.

“DIM per DIM-nya belum selesai disusun. Jadi kita tunggu saja sampai naskah akademiknya selesai, baru nanti dibawa ke komisi,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga belum menerima mandat dari pimpinan DPR terkait waktu dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu.

“Sampai sekarang kami juga belum mendapat mandat dari pimpinan DPR apakah pembahasan dimulai sekarang atau menunggu seluruh masukan dari masyarakat selesai. Menurut saya proses ini tetap berjalan,” kata Dede.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Indonesia Terancam Melambat Imbas Konflik AS-Israel dengan Iran
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Legenda Bulu Tangkis Indonesia Apresiasi Gerak Cepat Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Menikmati Buka Puasa dengan View Senja Gunung Merapi di Yogya Utara
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Kartu Kredit yang Wajib Disetor Maret 2027
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.