Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi

matamata.com
19 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu. Menaker menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Guna mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR 2026 yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani pertanyaan seputar mekanisme penghitungan THR, kelayakan penerima, hingga status hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan akan aktif mulai H-7 sebelum hari raya, bertepatan dengan batas waktu maksimal pembayaran THR.

“Layanan pengaduan beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan saat hari raya. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Yassierli.

Selain hadir secara fisik, Kemenaker juga menyediakan akses daring untuk mempermudah pekerja di seluruh Indonesia melalui:

Laman resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112

Menaker juga mengimbau setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Langkah ini diambil agar pengawasan berjalan merata dan memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Barang Impor Lebaran Belum Naik Walau Biaya Logistik Lompat
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Trump Pecat Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kenapa?
• 12 jam laludetik.com
thumb
UKT Golongan 1-3 untuk Siapa? Simak Kriteria dan Penjelasan Lengkapnya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suami Bupati Pekalongan Ternyata Anggota DPR RI: Ashraff Abu, Hartanya Rp 42,2 M
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas Perempuan: KDRT Capai 661 Kasus, Kekerasan di Ruang Publik Naik 11,5%
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.