Komnas Perempuan: KDRT Capai 661 Kasus, Kekerasan di Ruang Publik Naik 11,5%

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di ranah personal masih menjadi yang tertinggi dibandingkan ranah lainnya.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap istri, menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mengatakan ranah personal seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan. Tapi, justru di ruang relasi paling dekat seperti keluarga dan pasangan, angka kekerasan paling banyak terjadi.

“Ranah personal adalah wilayah interaksi intim seperti dalam perkawinan, relasi pacaran, maupun hubungan kekerabatan. Namun justru dari ranah ini pengaduan kasus paling tinggi,” kata Ratna dalam pemaparan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 di Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam data pengaduan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap istri menjadi kasus tertinggi dalam kategori KDRT dengan 661 kasus.

Selain itu, kekerasan juga banyak terjadi dalam relasi pacaran, oleh mantan pacar, hingga mantan suami.

Ratna juga menyoroti tingginya angka perceraian yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.

Sepanjang 2025 tercatat sekitar 321.721 perceraian yang diidentifikasi berkaitan dengan kekerasan dalam relasi rumah tangga.

Kekerasan Psikis Paling Dominan dalam KDRT

Berdasarkan klasifikasinya, kekerasan psikis menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban dalam kasus KDRT.

Bentuk ini kemudian disusul oleh kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, serta kekerasan seksual dalam relasi perkawinan.

Menurut Ratna, kekerasan psikis hampir selalu menyertai bentuk kekerasan lain karena berkaitan dengan tekanan emosional, ancaman, hingga kekerasan verbal yang terus-menerus dialami korban.

Ia menilai akar persoalan kekerasan dalam rumah tangga juga tidak terlepas dari masih kuatnya pembakuan peran gender di masyarakat.

Hal tersebut, menurutnya, turut dipengaruhi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan gender.

Korban Kerap Mengalami Kekerasan Berlapis

Selain mengalami kekerasan dari pelaku, perempuan yang melapor ke aparat penegak hukum juga kerap menghadapi kekerasan berlapis dalam proses hukum.

Ratna menyebut banyak korban mengalami perlakuan tidak adil (ill-treatment) dan keterlambatan penanganan keadilan (delayed justice). Beberapa di antaranya bahkan diminta mencabut laporan yang telah diajukan.

“Mulai dari laporannya tidak diproses, diminta mencabut laporan, hingga justru dikriminalisasi balik oleh pelaku,” ujarnya.

Dalam sejumlah kasus, korban yang melakukan pembelaan diri terhadap kekerasan justru dilaporkan kembali oleh pelaku.

Akibatnya, korban dapat terjerat proses hukum yang lebih cepat diproses dibandingkan laporan awal yang mereka ajukan.

Ratna menilai fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam sistem perlindungan korban kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Kekerasan di Ranah Publik Naik 11,54 Persen

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengungkapkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah publik juga mengalami peningkatan pada 2025.

“Secara angka jumlah kekerasan yang terjadi di ruang publik tahun 2025 mengalami kenaikan 11,54 persen dibanding tahun 2024,” kata Devi.

Ranah publik yang dimaksud meliputi berbagai ruang interaksi sosial seperti tempat kerja, ruang digital, fasilitas pendidikan, fasilitas medis, hingga ruang publik lainnya.

Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi jenis kasus yang paling banyak dilaporkan di ranah publik dengan 1.091 kasus. Disusul kekerasan di tempat kerja sebanyak 125 kasus dan kekerasan di tempat umum 109 kasus.

Devi menekankan bahwa tingginya angka tersebut menunjukkan ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan.

Bahkan sejumlah ruang yang seharusnya memberikan perlindungan, seperti tempat kerja dan institusi pendidikan, masih menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

“Ruang publik tidak selalu aman bagi perempuan. Bahkan di ruang-ruang yang seharusnya memberikan perlindungan, justru muncul kerentanan,” ujarnya.

Dalam kasus di ranah publik, bentuk kekerasan seksual juga masih menjadi yang paling dominan, mencapai sekitar 68 persen dari total kasus yang dilaporkan.

Selain itu terdapat kekerasan psikis, ekonomi, hingga kekerasan fisik yang sering kali dialami secara bersamaan oleh korban.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Meledak 20% dalam Sepekan, Perang AS-Iran Bikin Pasar Energi Global Berguncang
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
PTPP Raih Kontrak Baru Rp2,76 T, Tumbuh 120,8% YoY
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prabowo Ajak Ulama Rapatkan Barisan Dukung Perdamaian Timur Tengah
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Kementerian P2MI Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Eskalasi Geopolitik di Timur Tengah Terhadap Pekerja Migran Indonesia
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenkum Beri Rekomendasi Tutup 885 Situs Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual di 2025
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.