Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR yang juga Politikus Gerindra Habiburokhman mengaku bersyukur soal putusan Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
"Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Advertisement
Menurut Habiburokhman, majelis hakim sudah menerapkan paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan.
"Majelis hakim juga mempedomansi paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," ungkap dia.
Komisi III DPR, kata Habiburokhman, menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi.
"Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.
Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak awal proses hukum.
"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," kata dia.



