JAKARTA, KOMPAS.com - Kecewa, sedih, tangis mengisi sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis (5/3/2026).
Agenda sidang masuk pada pemeriksaan saksi mahkota yaitu tiga terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Selain mereka bertiga, eks staf khusus Fiona Handayani juga menjadi menteri.
Keempat orang ini diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook
Sebelum, pemeriksaan saksi mahkota berlangsung, sidang lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan pada lima orang pihak swasta.
Sebagian dari mereka merupakan produsen Chromebook, seperti Acer, Asus, Dell, dan Advan.
Komentar Nadiem soal keterangan vendorNadiem mengaku kecewa dan sedih usai mendengarkan penjelasan para vendor. Bukan pada keterangan para saksi, tapi terhadap persidangan yang berlarut-larut.
"Saya hari ini sangat kecewa ya. Dan, sedih bahwa bisa sampai ke sini kita, kasus ini,” ujar Nadiem sambil geleng-geleng.
Menurut Nadiem, banyak fakta sidang yang membuktikan pengadaan tidak bermasalah, tapi menjadi kasus karena ada keteledoran dari lembaga pemerintah.
Dia menyoroti angka kerugian negara yang dihitung oleh BPKP senilai Rp 2,1 triliun dengan rincian Rp 1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Rp 600 juta untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM).
“Yang Rp 1,5 T adalah hasil audit BPKP setelah saya ditahan. Audit yang terburu-buru untuk mengeluarkan... Ternyata, yang disebut situ adalah harga selisih antara yang menurut audit kerugian harusnya harganya di sini, dengan harga riilnya,” kata Nadiem.
Baca juga: Fakta Sidang Nadiem: Konsultan IT Kemendikbudristek Digaji Ratusan Juta dari APBN
Merujuk pada perhitungan BPKP, harga wajar untuk satu unit Chromebook adalah Rp 4,3 juta.
Tapi, para vendor bersaksi, harga jual mereka kebanyakan berada di angka yang dihitung BPKP.
Dalam sidang, Nadiem sempat bertanya kepada para vendor, “Jadi, saya tanyakan ke semua saksi ini, wajar tidak angka Rp 4,3 juta berdasarkan audit kerugian negara?”
“Mereka bilang tidak wajar sama sekali, tidak mungkin. Pada rugi semua. Distributor rugi, reseller rugi. Tidak mungkin angka Rp 4,3 juta itu adalah angka pembelian yang wajar,” lanjutnya.
Atas pernyataan itu, Nadiem mengaku bingung dan kecewa.
Menurutnya, BPKP telah melakukan perhitungan yang keliru.
“Nah inilah kenapa saya begitu bingung dan kecewa, bahwa kekeliruan dalam perhitungan bisa menyebabkan angka Rp 2 triliun yang sudah disebarkan,” katanya.
Baca juga: Jaksa Minta Mantan Pejabat Kemdikbud Beri Penilaian Kinerja Nadiem
Empati berujung jerujiDalam sidang, sempat disinggung soal pemberian dari terdakwa kepada pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih menjadi sorotan karena pernah memberikan uang Rp 50 juta dan sebuah handphone kepada atasannya, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.
Sri menjelaskan cepat terkait pemberian uang Rp 50 juta. Dia mengaku memegang bukti kalau pemberian itu tidak terkait dengan pengadaan Chromebook, tapi dari kegiatan yang sesuai aturan.
“Memang total-total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri, dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengonfirmasi bahwa itu ada kuitansi-kuitansi. Dan, Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan-kegiatan, dan waktu itu sudah sempat saya contohkan kuitansinya,” jelas Sri.





