Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF (24) diamankan saat diduga hendak mengedarkan ribuan pil ekstasi di kawasan Cililitan.
RF ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diamankan di depan Mal PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan pemetaan di lokasi yang dicurigai.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 wib telah mengamankan laki-laki berinisial RF di depan Mal di Jalan Mayor Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. dalam penangkapan kami telah mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2000 butir,” kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Saat melakukan pengawasan, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan berada di pinggir jalan dekat pusat perbelanjaan tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik besar yang berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total mencapai 2 ribu butir.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RF yang diketahui masih berstatus mahasiswa di kampus swasta di Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di wilayah Depok.
“RF yang diketahui berstatus pelajar mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya,” ujar Ari
Namun, dari penggeledahan di kediamannya itu, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Saat ini, RF beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




