Substansi Berubah Lebih 50 Persen, Pansus 12 Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan Perda baru.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya Raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.

Baca Juga :
Waspadai Penurunan Angka Kelahiran, DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda GDPK

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan Perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semen Padang Bikin Rekor: Pecat 2 Pelatih dalam Semusim di BRI Super League 2025/2026
• 15 jam lalubola.com
thumb
Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000 per USD di Tengah Ketegangan Global dan Tekanan Fiskal
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Stok BBM Aman, Warga Jember Diimbau Tak Panic Buying
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono: Jakarta Siap Perangi Judi Online
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuaca Ekstrem di Jatim akan Berlangsung sampai 10 Maret, Dipicu Tiga Bibit Siklon
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.