Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan. Namun, pekerja perlu memahami bahwa THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Mengapa THR 2026 Tetap Kena Pajak?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang membebaskan pajak atas THR. Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur (irregular income) yang digabungkan dengan gaji bulanan dalam penghitungan pajak bulan berjalan.
Pemerintah menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang membuat potongan pajak di bulan penerimaan THR terlihat lebih besar. Hal ini terjadi karena total penghasilan bruto bulan tersebut melonjak (Gaji + THR), sehingga masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.
Baca juga : Enam UPT Disnaker Sumut Siaga Terima Aduan Pelanggaran THR
Komponen Simulasi (Karyawan TK/0) Gaji Bulanan Mata Uang Rupiah 8.000.000 THR (1 Kali Gaji) Mata Uang Rupiah 8.000.000 Total Bruto Maret 2026 Mata Uang Rupiah 16.000.000 Tarif TER (Kategori A) 9% (Estimasi) Potongan PPh 21 Maret Mata Uang Rupiah 1.440.000 Jadwal Pencairan THR 2026- ASN & Pensiunan: Diperkirakan mulai cair secara bertahap sejak 6 Maret 2026.
- Karyawan Swasta: Paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran atau sekitar tanggal 14 Maret 2026.
- Ojek Online (Ojol): Pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) paling lambat H-7 Lebaran.
1. Apakah boleh perusahaan mencicil THR?
Tidak boleh. THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu sesuai Surat Edaran Menaker.
2. Bagaimana jika saya baru bekerja 3 bulan?
Anda tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.
3. Kenapa pajak bulan biasa hanya ratusan ribu, tapi saat THR jadi jutaan?
Karena skema TER menghitung pajak berdasarkan total uang yang masuk ke rekening Anda pada bulan itu. Namun, secara tahunan (saat lapor SPT), total pajak yang Anda bayar akan tetap sama sesuai tarif progresif normal.





